Bea Cukai Soetta Gagalkan 7 Penyelundupan Satwa Langka

Ditjen Bea Cukai Berhasil berhasil menggagalkan 7 upaya penyelundupan berbagai jenis satwa langka yang dilindungi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Mei 2016, 18:32 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 18:32 WIB
Bea Cukai Soetta Gagalkan 7 Penyelundupan Satwa Langka (Foto: Kemenkeu)
Bea Cukai Soetta Gagalkan 7 Penyelundupan Satwa Langka (Foto: Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan 7 upaya penyelundupan berbagai jenis satwa langka yang dilindungi (CITES) senilai lebih dari Rp 21 miliar sejak Maret 2016 hingga saat ini. Satwa-satwa langka tersebut keluar masuk di wilayah Indonesia dari dan menuju luar negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Soekarno Hatta (Soetta), Erwin Situmorang dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/5/2016), mengatakan, hewan-hewan eksotis dan terancam punah tersebut seharusnya dilindungi untuk menjaga keberadaannya.

Namun, masih ada kelompok orang yang mencari keuntungan dengan memperdagangkan hewan dan bagian tertentu dari tubuh hewan yang masuk dalam kategori dilindungi dan dilarang itu.

 


“Estimasi total nilai barang selundupan yang digagalkan tersebut mencapai Rp 21,26 miliar. Para tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Balai Besar Karantina Hewan Soekarno Hatta, Balai Karantina Ikan Soekarno Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Pertama, penyelundupan 42 ekor kura-kura hidup dari Hong Kong pada 22 Maret 2016. Kedua, penyelundupan seekor biawak hidup dalam sebuah paket yang dikirimkan melalui jasa kiriman FedEx pada 22 April 2016.

Ketiga, penyelundupan paket berisi 4 ekor ular dari Ciamis, Jawa Barat melalui kiriman pos pada hari yang sama. Sedianya, 1 ekor ular sanca karpet dan 3 ekor ular sanca cincin tersebut akan dikirim ke Malaysia.

Keempat, penyelundupan 25 ekor burung hidup oleh dua orang penumpang pesawat asal Tiongkok pada 3 Mei 2016. Modus yang dilakukan adalah dengan memasukkan setiap burung ke dalam kantong kecil lalu menempelkan kantong-kantong tersebut di dalam celananya. Kelima, penyelundupan 58 ekor kura-kura oleh seorang penumpang pesawat dari Hong Kong pada 11 Mei 2016.

Keenam, penyelundupan 377 buah gading gajah oleh dua orang Warga Negara Tiongkok pada 21 Mei 2016. Modus yang dilakukan adalah dengan menyembunyikan gading dalam koper bagasinya. Terakhir, penyelundupan 150.885 ekor baby lobster yang akan diekspor ke Singapura pada 25 Mei 2016. (Fik/Ndw)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya