OJK: Regulasi untuk Fintech Perlu Adaptasi

OJK menilai industri keuangan juga perlu mendapat ruang untuk bertumbuh.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Jun 2016, 21:45 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2016, 21:45 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Regulasi untuk perusahaan finansial teknologi (Fintech) perlu adaptasi paling tidak sampai 2-4 tahun. Itu karena perusahaan jenis ini masih terbilang baru di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, dengan kondisi yang baru tersebut tak seharusnya Fintech langsung diatur dengan ketat. Seperti halnya beberapa negara seperti Singapura yang juga merasakan pertumbuhan Fintech.

"‎Ini regulasi, bukan berarti 2 tahun nggak ada regulasi. Regulasi ada," kata dia di Graha Niaga Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Senin (13/6/2016).


Dia mengatakan, industri keuangan demikian juga perlu mendapat ruang untuk bertumbuh. Sejalan dengan itu, perlunya memberikan pemahaman kepada semua pihak dengan berkembangnya industri Fintech.

"‎Artinya latihan dulu istilahnya, karena kemudian memberikan tumbuh dan berkembang. Karena bukannya tanpa persoalan, sekaligus untuk semua pihak belajar dan memahami," jelas dia.

Dia mengatakan, setelah mengalami adaptasi baru nantinya akan muncul regulasi yang benar-benar kuat mengatur Fintech. "Saya kira 2-4 tahun adabtability bisa dibangun semua pihak," tukas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya