Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Tak hanya itu, dengan telah diterimanya THR, PNS juga dilarang menerima parsel terkait jabatannya. "PNS tidak boleh terima parsel. Apalagi mereka sudah menerima THR yang besarnya sama dengan gaji pokok," ujar Yuddy
Â
Â
Baca Juga
Sementara mengenai larangan cuti, Yuddy mengatakan hal itu lebih bersifat imbauan, karena cuti merupakan hak PNS.
Â
Dia mengaku telah menerbitkan surat edaran mengenai cuti rerdebut, yang isinya mengimbau kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur sebaik-baiknya cuti pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Advertisement
Meskipun cuti itu merupakan hak, tetapi PNS juga harus mentaati perintah pimpinan terkait cuti tahunan usai Idul Fitri.
"Toh liburnya sudah lama, kalau digabung dengan cuti bersama sepuluh hari. Cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman," ujarnya seraya menambahkan, bagi yang tidak mentaati perintah pimpinan bisa dikenakan sanksi disiplin.
Â
Imbauan untuk tidak mengambil cuti tahunan usai cuti bersama dan lebaran, menurut dia, diperlukan agar pelayanan publik tetap berjalan baik pasca lebaran.
Pasalnya, usai liburan dipastikan terjadi penumpukan pemohon layanan publik di berbagai unit. "Jangan sampai masyarakat tidak terlayani," tegasnya. (Fik/Ndw)