Liputan6.com, Jakarta - Kelompok Kerja (Pokja) 4 bentukan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) telah menyelesaikan sebuah pengaduan kasus besar di Indonesia yang tengah menjadi sorotan publik, khususnya perbankan dan para pengusaha di Singapura.
Kasus tersebut kini sedang menunggu keputusan di Pengadilan Pajak dan diharapkan membawa angin positif bagi iklim investasi di Tanah Air.
Wakil Ketua Pokja 4 sekaligus Staf Khusus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Pokja 4 sudah menangani beberapa kasus besar yang terkait dengan iklim investasi di Indonesia.
Salah satunya kerja sama dalam bidang perminyakan, antara anak usaha Pertamina, PT PDSI dengan PT KSE sebagai penyedia RIG di Blok Madura yang telah mendapatkan fasilitas impor dengan masterlist, tapi kemudian didenda kepabeanan hingga 500 persen.
Advertisement
Baca Juga
"KSE masuk ke sini dapat fasilitas investasi pembebasan pajak tertentu. Setelah 2 tahun ketika ada pergantian pimpinan di perusahaan domestiknya, ada dispute dan dilaporkan ke Bea Cukai. Entah bagaimana fasilitasnya dicabut dan didenda hampir Rp 200 miliar," jelas dia di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Purbaya menuturkan, tim Pokja 4 terbang ke Singapura dan menjelaskan permasalahannya kepada KSE mengingat kasus ini sudah sampai ke telinga pimpinan tertingginya. Purbaya juga telah menemui CEO perbankan yang membiayai kerjasama bisnis KSE di Indonesia. Pihak bank tersebut menganggap kasus ini sebagai risiko baru berinvestasi di Indonesia.
"Kalau sekelas bank terbesar OCBC sudah ngomong begitu (risiko baru berinvestasi di Indonesia), akibatnya bisa menyulitkan penyaluran kredit ke perusahaan Singapura yang mau pinjam untuk investasi di Indonesia atau perusahaan Indonesia yang mau pinjam dari sana," tutur dia.
Ia menuturkan, kasus tersebut telah menyebar luas di kalangan investor atau pengusaha dan perbankan lain di Singapura.
"Pengusaha dan bank-bank di Singapura sedang mengamati kasus ini, apakah kita berhasil menyelesaikan kasus ini atau tidak," kata Purbaya.
Dia berharap, dalam waktu dekat ada keputusan dari Pengadilan Pajak sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor. Sebab dirinya mengatakan, masalah Indonesia saat ini adalah kepastian berusaha maupun kepastian hukum.
Pemerintah perlu membangun kepercayaan investor melalui penyelesaian kasus-kasus demi keberlangsungan investasi jangka panjang
"Kalau sudah memberi sesuatu harus dihormati, jadi bermain fair-lah karena itulah yang investor minta, kepastian berusaha karena percuma ngomong ini itu, kalau kasus begini tidak diselesaikan, mereka jadi takut," tegas Purbaya.
Kasus besar lainnya yang sudah diselesaikan pemerintah Jokowi, yakni sengketa antara BHP Billiton dengan PT Adaro Indonesia, terkait dengan permasalahan laporan tentang pemalsuan dan pencucian uang. Juga penyidikan terhadap pengembang kawasan industri Ngoro, PT Intiland Sejahtera. "Sekarang kasus penyidikan ini dalam proses settlement," tutur dia.
Sementara kasus skala kecil dan sedang yang sudah diselesaikan, antara lain, laporan penyetopan jalan untuk kegiatan hauling batubara PT Anzawara Satria di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Adapula, kasus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aparat pemerintah dan organisasi masyarakat kepada perusahaan, pemeriksaan terhadap orang asing di hotel oleh oknum petugas, serta pemeriksaan perizinan oleh oknum petugas ke pabrik-pabrik.
"Kita sudah mengirim surat ke Polri, supaya tidak ada pengulangan lagi pemeriksaan perizinan ke pabrik-pabrik yang bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia," kata Purbaya. (Fik/Ahm)
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Ingin tahu apa dampak tax amnesty dan brexit bagi pasar modal Indonesia? Simak video ini: