Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengajukan peninjauan kembali (judicial review) atas pengesahan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hal ini sebagai bentuk penolakan buruh terhadap UU Tax Amnesty. Judicial review ini akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir Juli 2016.
Said menilai, UU Tax Amnesty bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal yang menyatakan Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama.
"Tax amnesty menempatkan kedudukan hukum yang tidak sama. Buruh dan masyarakat kecil tetap wajib bayar pajak tanpa celah pengampunan sedikitpun, tapi pengusaha atau pemodal justru diberikan pengampunan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Iqbal, UU ini mengabaikan azas hukum tentang keterbukaan dan keadilan. UU Tax Amnesty justru menutup rapat-rapat data pajak para pemodal dan orang kaya, termasuk asal sumber dana yang mereka miliki.
"Boleh jadi dana itu berasal dari korupsi, perdagangan manusia, penggelapan pajak, serta manipulasi data neraca keuangan perusahaan demi menghindari pembayaran hak-hak buruh yang lebih baik seperti upah, bonus, THR, dan lain-lain," kata dia.
Selain itu, lanjut Said, UUD 1945 juga mengamanatkan, setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Di mana pendapatan negara dari pajak merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan kehidupan yang layak tersebut.
Oleh karenanya, dalam judicial review ini, buruh akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan dan menyatakan tidak berlaku dua Undang-undang yang saling berkaitan, yaitu UU Tax Amnesty dan UU APBN-P 2016, khususnya klausul dana Rp 165 triliun yang berasal dari denda dana repatriasi dan deklarasi pajak tersebut.
"Judicial Review terhadap UU Tax Amnesty akan diiringi aksi-aksi buruh demi menegakkan rasa keadilan, persamaan, dan kemanusiaan," tandas dia.(Dny/Nrm)
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
          Â