Pekerja Asing Ilegal dan Langgar Aturan, Langsung Dideportasi

Pada periode 2011-2016, fluktuasi jumlah pekerja asing di Indonesia cenderung stabil.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jul 2016, 10:32 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2016, 10:32 WIB
20160601- Menaker Gelar Rapat Pimpinan- Hanif Dhakiri-Jakarta- Johan Tallo
Menaker Muhammad Hanif Dhakiri saat tiba di ruang rapat di Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/6). Rapat membahas tindak lanjut hasil lawatan Menaker ke Timur Tengah, Arab Saudi, Qatar dan Uni Emirat Arab. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menegaskan bahwa para tenaga kerja asing (TKA) ilegal dan pekerja asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan akan langsung dipulangkan atau dideportasi keluar dari wilayah Indonesia.

Hanif mengatakan, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan pekerja asing yang bekerja di Indonesia secara ilegal kepada dinas-dinas tenaga kerja setempat.

Jika dianggap belum cukup, laporan itu ditembuskan ke Disnaker provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) agar bisa langsung diawasi dan dilakukan penindakan.

"Kalau masyarakat melihat (pekerja ilegal dan pelanggar aturan) segera laporkan dan langsung kita pulangkan. Sebaliknya kalau pemerintah yang menemukan, tanpa disuruh, pasti sudah dideportasi keluar dari Indonesia," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Hanif mengakui pemerintah tidak bisa mengelak masuknya pekerja asing karena di berbagai negara di seluruh dunia pasti terdapat pekerja asing. Namun yang terpenting adalah cara pandang atau sikap pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.

"Kita tidak mempermasalahkan masuknya pekerja asing selama pekerja asing itu legal dan tidak melanggar aturan. Namun saat pekerja asing itu ilegal dan melanggar aturan, tidak usah lagi basa basi, langsung usir pulang. Jadi sesederhana itu," kata dia.

Dia mengatakan pada periode 2011-2016, fluktuasi jumlah pekerja asing di Indonesia cenderung stabil. Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja asing dengan rincian adalah sebanyak 77.307 pekerja pada 2011, pada 2012 sebanyak 72.427, 2013 sebanyak 68.957, 2014 sebanyak 68.762, 2015 sebanyak 69.025 dan hingga satu semester I 2016 sebanyak 43.816 pekerja.

Hanif menegaskan data pekerja asing yang dimiliki merupakan data valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Artinya pekerja asing yang masuk sudah memenuhi syarat perizinan dan persyaratan masuk lainnya.

"Data kita lengkap bahkan lengkap dengan nama pekerjanya, Jadi tidak benar data 10 juta pekerja Tiongkok akan menyerbu Indonesia," tegas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya