80 Wajib Pajak di Sumut Laporkan Harta Rp 1 Triliun

80 Wajib Pajak yang tersebar di 9 Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor Wilayah Dirjen Jendral Pajak Sumut I telah melaporkan hartanya

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Agu 2016, 08:20 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 08:20 WIB
20160801-Presiden Jokowi Sosialisasikan Masalah Tax Amnesty
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat Sosialisasi Amnesti Pajak (Tax Amnesty) di Jakarta, Senin (1/8). Jokowi menyampaikan bahwa ada saluran khusus (hotline) bagi aduan dan keluhan pelayanan tax amnesty. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta 80 Wajib Pajak (WP) yang tersebar di 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kantor Wilayah Dirjen Jendral Pajak (DJP) Sumut I telah melaporkan harta kekayaannya di program tax amnesty Dana yang dideklarasikan sebanyak Rp 1 triliun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar kepada wartawan di kantornya, ditulis Selasa (9/82016).

"Sampai saat ini, ada 80 WP yang sudah kami keluarkan surat keterangannya, dari 80 tersebut total tebusannya sekitar Rp 20 Miliar dengan harta yang dilaporkan hampir mencapai Rp 1 triliun," ujarnya.

Dia mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh para wajib pajak tersebut. Lebih jauh dia berharap ada lebih banyak lagi wajib pajak lain yang melaporkan hartanya karena hal ini sudah dijamin oleh Undang-undang.

"Seperti tagline-nya, lapor tebus lega, maka bagi wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty ini akan merasa lega," katanya.

Dalam temu pers tersebut, pihaknya juga memberi penghargaan kepada pengusaha berinisial MD dari KPP Medan Timur yang telah menjadi orang pertama yang melakukan tax amnesty.

MD, pengusaha di sektor perkebunan kelapa sawit mengaku lega setelah mengikuti program amnesty pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur. Ia mendapat penghargaan sebagainya orang pertama yang melakukan amnesty pajak di Kantor Dirjen Jendral Pajak (DJP) Sumut I.

"Saya sangat tergugah setelah melihat berita soal amnesty pajak ini, kemudian saya tanya langsung informasinya sama Acount Representative (AR). Tanggal 18 Undang-undang itu disahkan, tanggal 20 saya ditelpon sama AR saya dan tanggal 21 saya bayar. Alhamdulillah seperti kata Presiden ungkap tebus lega, maka saat ini saya sudah lega," ucapnya.

Dikatakannya, sebelumnya Ia mengaku merasa tidak tenang dan khawatir karena ada bagian harta yang Ia tidak tahu penempatan pelaporannya di mana. Ada harta yang Ia dapat seperti warisan belum terlampir di SPT.

"Saya takut terungkap dan harus bayar 30 persen, makanya begitu tahu ada program ini saya sangat apresiasi. Selama ini di SPT saya hanya lapor berapa omzet usaha saja, harta yang saya dapatkan seperti warisan dan lainnya tidak saya masukan. Ini hal mulia dari negara kita dan memang harus kita apresiasi," ujarnya.

Untuk jumlah harta yang dilaporkan, MD mengakui tidak sampai Rp 3 Miliar. Ia mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemerintah ini.

"Saya harapkan DJP Sumut untuk melakukan sosialisasi sampai ke kelurahan karena banyak rekan saya yang belum tahu amnesty pajak ini apa, gimana cara atau prosesnya masih banyak yang bingung. Banyak masyarakat yang punya usaha sampingan dan harta lainnya yang tidak tahu melaporkannya dimana," sebutnya.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar didampingi Kepala KPP Pratama Medan Timur, Risdawati di Kantor DJP Sumut I, Jalan Sukamulia, Medan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya