Liputan6.com, Jakarta Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak cukup besar. Namun banyak dari mereka yang belum mengerti dan masih ragu akan program yang dijalankan pemerintah sejak 1 Juli 2016 ini.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan, Endang Unandar mengatakan setidaknya ada enam keuntungan tax amnesty yang bisa didapatkan wajib pajak. Beberapa keuntungan ini bisa membuat mereka terbebas dari jeratan pajak besar yang seharusnya dibayarkan sebelumnya.
Berikut enam keuntungan ikut dalam program tax amnesty, Sabtu (3/9/2016):
Advertisement
1. Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang
Keuntungan pertama yang dapat didapat adalah wajib pajak hanya tidak harus membayarkan jumlah pajak yang seharusnya. Nilai pajak yang seharusnya terutang dihapuskan.
Endang menyampaikan melalui undang-undang ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah.
2. Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
Wajib pajak yang ikut dalam program ini dibebaskan dari sanksi administrasi dan sanksi perpajakan yang bisa saja menjeratnya.
Tak Ada Pemeriksaan Bukti
3. Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
Setiap pelaporan yang disampaikan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, dan pemeriksaan hal-hal lainnya yang biasanya dilakukan.
4. Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
Apabila sedang dalam proses pemeriksaan, maka hal tersebut juga akan dihentikan dengan ikutnya program tax amnesty ini.
Advertisement
Jaminan Kerahasiaan Data
5. Jaminan rahasia data pengampunan pajak
Mereka yang ikut dalam program tax amnesty akan dipastikan dijaga kerahasiaan asetnya. Data yang dihimpun oleh dirjen pajak tidak akan diberitahukan kemana-mana.
6. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan
Endang mengatakan bahwa banyak orang kaya yang memiliki aset bukan atas nama mereka. Apabila mereka ikut program tax amnesty ini maka harta tersebut langsung bisa pindah kepemilikan (balik nama) dan dibebaskan pajak penjualnya (pph final). (vna/nrm)