Ini 6 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

Beberapa keuntungan ini bisa membuat mereka terbebas dari jeratan pajak besar yang seharusnya dibayarkan sebelumnya.

oleh Vina A Muliana diperbarui 03 Sep 2016, 19:49 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2016, 19:49 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak cukup besar. Namun banyak dari mereka yang belum mengerti dan masih ragu akan program yang dijalankan pemerintah sejak 1 Juli 2016 ini.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan, Endang Unandar mengatakan setidaknya ada enam keuntungan tax amnesty yang bisa didapatkan wajib pajak. Beberapa keuntungan ini bisa membuat mereka terbebas dari jeratan pajak besar yang seharusnya dibayarkan sebelumnya.

Berikut enam keuntungan ikut dalam program tax amnesty, Sabtu (3/9/2016):

1. Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang

Keuntungan pertama yang dapat didapat adalah wajib pajak hanya tidak harus membayarkan jumlah pajak yang seharusnya. Nilai pajak yang seharusnya terutang dihapuskan.

Endang menyampaikan melalui undang-undang ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah.

2. Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan

Wajib pajak yang ikut dalam program ini dibebaskan dari sanksi administrasi dan sanksi perpajakan yang bisa saja menjeratnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Ada Pemeriksaan Bukti

3. Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan

Setiap pelaporan yang disampaikan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, dan pemeriksaan hal-hal lainnya yang biasanya dilakukan.

4. Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan

Apabila sedang dalam proses pemeriksaan, maka hal tersebut juga akan dihentikan dengan ikutnya program tax amnesty ini.


Jaminan Kerahasiaan Data

5. Jaminan rahasia data pengampunan pajak

Mereka yang ikut dalam program tax amnesty akan dipastikan dijaga kerahasiaan asetnya. Data yang dihimpun oleh dirjen pajak tidak akan diberitahukan kemana-mana.

6. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan

Endang mengatakan bahwa banyak orang kaya yang memiliki aset bukan atas nama mereka. Apabila mereka ikut program tax amnesty ini maka harta tersebut langsung bisa pindah kepemilikan (balik nama) dan dibebaskan pajak penjualnya (pph final). (vna/nrm)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya