JK: Bila Lapor Pajak dengan Benar, Tak Perlu Takut Tax Amnesty

Wapres meyakinkan tax amnesty ditujukan bagi mereka yang merasa belum menyelesaikan pajak dengan benar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Sep 2016, 17:20 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 17:20 WIB
Jusuf Kalla
Wapres Jusuf Kalla atau JK. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) membuat kekhawatiran di masyarakat. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla buka suara terkait ini.

Menurut Wapres, ketakutan itu hanya perasaan masyarakat semata. Dia meyakinkan tax amnesty ditujukan bagi mereka yang merasa belum menyelesaikan pajak dengan benar. Dengan demikian, bagi warga yang sudah melaporkan pajak tidak perlu khawatir.

"Tentang tax amnesty ini sebenarnya hanya perasaan saja. Seperti saya katakan tadi, pengampunan itu diberikan kepada orang yang bersalah. Dalam pajak yang dimaksud bersalah, tidak melaporkan dengan benar, tidak membayar dengan benar. Selama masyarakat membayar dengan benar dan melaporkan itu, tidak perlu takut," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Pemerintah hanya memberikan fasilitas kepada warga untuk membayar pajaknya dengan benar. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan masyarakat sebelum nantinya sanksi benar-benar berlaku.

"Jadi tidak menyisir. Ini beda dengan katakanlah you bayar PBB disisir, ndak. Ini pemerintah berada dalam posisi pasif. Hanya menyosialisasikannya. Jadi pemerintah dalam posisi pasif," ujar dia.

Dalam tax amnesty, pemerintah memang fokus pada pengusaha besar yang diduga masih banyak yang kekeliruan dalam melaporkan pajak. Dari besarnya jumlah pajak yang dilaporkan diharapkan penerimaan pemerintah juga lebih besar.

"Karena targetnya pengusaha-pengusaha besar, memang salah satu upaya ialah memanggil pengusaha besar yang diperkirakan memang pajaknya tidak sesuai dengan kekayaannya. Seperti itu," pungkas JK.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya