Ini Dampak Tax Amnesty RI Buat Perbankan Singapura

Singapura memang menjadi tempat favorit bagi orang kaya Indonesia untuk menaruh asetnya.

oleh Vina A Muliana diperbarui 06 Okt 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2016, 17:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang digulirkan Indonesia ternyata tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perbankan Singapura.

Menurut laporan yang dikeluarkan RHB, dana yang keluar akibat program Tax Amnesty hanya sebesar 1 persen-2 persen dari dana kelolaan (Asset Under Management/AUM) bank.

Melansir laman asiaone.com, Kamis (6/10/2016) sebanyak 8,3 miliar dolar Singapura atau setara Rp 79 triliun telah direpatriasi dalam tahap pertama penyelenggaraan program tax amnesty.

Dana Rp 79 triliun tersebut setara dengan 12 persen aset yang dimiliki orang kaya Indonesia di Singapura. Singapura memang menjadi tempat favorit bagi orang kaya Indonesia untuk menaruh asetnya.

Pada kebijakan tax amnesty ini, Indonesia mengijinkan warganya untuk mendeklarasikan aset yang belum  dilaporkan ke otoritas pajak. Pada tahap pertama yang berakhir sampai 30 September 2016, mereka hanya  membayar dana tebusan sebesar dua persen.

RHB mengkalkulasi, bila total aset yang dimiliki tiga bank swasta Singapura mencapai 321 miliar dolar Singapura maka secara hitungan, dana hasil repatriasi tax amnesty 8,3 milliar dolar Singapura hanya setara 2,6 persen dari total dana tersebut.

Ini sudah termasuk aset bank swasta terkemuka di Singapura, seperti UBS, Citi, dan Credit Suisse. Dengan melihat ini, RHB menilai dampak tax amnesty Indonesia pada industri perbankan swasta di Singapura hanya sedikit.

"Diperkirakan bahwa dana repatriasi tax amnesty dari Singapura akan meningkat. Namun, berkaca dari fase pertama ini dana yang akan di repatriasi tersebut tidaklah berpengaruh pada aset bank di Singapura," tulis laporan tersebut.

Hingga sejauh ini, wajib pajak Indonesia telah mendeklarasi asetnya hingga lebih dari Rp 3.600 triliun. Aset yang dilaporkan terdiri dari aset yang berada di Indonesia dan luar negeri.

Singapura menjadi negara sebagai sumber deklarasi aset tax amnesty paling banyak. Jumlahnya mencapai Rp 652,03 triliun atau 68,51 persen dari total deklarasi luar negeri.  (vna/nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya