Dirjen Pajak: Lapor Harta Tax Amnesty, Ini Kemudahan buat UMKM

Pemerintah menetapkan tarif tebusan bagi UMKM tidak berubah hingga 31 Maret 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Okt 2016, 16:34 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2016, 16:34 WIB
20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang saat mendatangi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). total Wajib Pajak yang sudah ikut tax amnesty ‎hingga saat ini mencapai lebih dari 300 ribu WP di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) periode II sudah berjalan hampir sepekan. Kini saatnya, sosialisasi tax amnesty fokus menyasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tanpa melupakan pelayanan terhadap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan Usaha besar yang belum ikut tax amnesty.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi saat sosialisasi Tax Amnesty UMKM, mengingatkan ini saatnya bagi UMKM ikut tax amnesty. Itu karena tarif tebusan bagi UMKM tidak berubah hingga 31 Maret 2017.

Dalam Undang-undang Tax Amnesty, tarif tebusan bagi UMKM beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar sebesar 0,5 persen bagi WP yang mengungkap nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Sedangkan bagi WP yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar dikenakan tarif 2 persen.

"Saya tidak mau underestimated dengan UMKM, karena UMKM adalah WP besar penopang ekonomi Indonesia, khususnya konsumsi," ujar Ken saat ditemui di kantor WP Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

‎Guna menjaring UMKM ikut tax amnesty, Ken mengaku, sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen yang akan memberikan kemudahan bagi UMKM. Ada dua kemudahan yang ditawarkan, pertama, pelaku UMKM diberi kesempatan untuk mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan tulisan tangan.

"Kita permudah dengan tulis tangan saat isi SPH dan daftar harta. Nanti kita scan, bisa kebaca datanya," terangnya.

Kemudahan kedua, dapat diwakilkan penyerahan SPH kepada Ditjen Pajak. Tentunya wakil tersebut merupakan pihak yang ditunjuk atau dipercaya para pelaku UMKM.

"Misalnya kamu nyerahin SPH 100 orang temanmu pengusaha UMKM itu bisa, supaya mempermudah dan mengurangi antrean. Yang mewakili bisa dari asosiasi yang ditunjuk," jelas Ken.

‎Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita mengatakan, acara sosialisasi ini dihadiri Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta UMKM.

"Kita selenggarakan acara di Kantor Kanwil WP Besar diharapkan UMKM bisa naik kelas menjadi pembayar pajak besar. Ini doa kami semua," jelas dia.

Ia berharap, UMKM dapat ikut menyukseskan tax amnesty di Indonesia. Selain WP OP Pribadi dan Badan Usaha besar yang masih akan ikut di periode II dan III.

"Ini pertama kali dalam sejarah, pengusaha diajak bersama Ditjen Pajak untuk menyukseskan tax amnesty sehingga tax amnesty kita jadi yang terbaik di dunia," tegas Suryadi.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya