Jokowi Tambah Modal 3 BUMN Senilai Rp 7,75 Triliun

Ketiga perusahaan BUMN yang dapat suntikan modal pemerintah adalah Wijaya Karya, Krakatau Steel dan Pembangunan Perumahan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 13 Nov 2016, 10:52 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2016, 10:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan tambahan modal negara kepada tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 7,75 triliun. Ketiga perusahaan BUMN tersebut adalah PT Wijaya Karya Tbk, PT Krakatau Steel Tbk dan PT Pembangunan Perumahan Tbk. Tambahan modal tersebut untuk meningkatkan kapasitas usaha.

Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Minggu (13/11/2016), langkah penanaman modal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Oktober 2016. Dalam PP tersebut tertulis bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara kepada Wijaya Karya senilai Rp 4 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016.

“Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 42 Tahun 2016 itu.

Sedangkan Krakatau Steel sebagaimana disebutkan mendapatkan penambahan modal negara sebesar Rp 1,50 triliun. Penambahan sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.

“Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2016 itu.

Adapun Pembangunan Perumahan sebagaimana disebutkan mendapatkan penambahan modal negara sebesar Rp 2,25 triliun, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.

“Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP No. 44 Tahun 2016 itu.

Ketiga Peraturan Pemerintah, yaitu nomor 42, 43, dan 44 tahun 2016 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Oktober 2016 sebagaimana diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Gdn/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya