Kena Sandera, Wajib Pajak di Cirebon Buru-buru Ikut Tax Amnesty

Penyanderaan terpaksa dilakukan karena WP dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak namun tak ada itikad baik membayar.

oleh Nurmayanti diperbarui 18 Nov 2016, 15:09 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 15:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia, menyandera (gijzeling) seorang Wajib Pajak (WP) bernama RS, penanggung pajak PT HPK yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon pada pada Kamis (17/11/2016).

Dalam keterangan Ditjen Pajak, Jumat (18/11/2016), penyanderaan terpaksa dilakukan karena WP dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak sebesar Rp 1,8 miliar. Namun dia tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya tersebut.

Langkah penyanderaan kemudian berbuah hasil. WP tersebut langsung menyatakan akan mengikuti program Amnesti Pajak dan telah melakukan pelunasan pokok pajak dan biaya penagihannya pada hari itu juga.

Prosedur pelepasan penanggung pajak akan dilakukan jika Wajib Pajak telah mengikuti program Amnesti Pajak dan mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Penanggung pajak yang disandera saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon.

Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya.

"Ditjen Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang," dalam keterangan Ditjen Pajak.

Dikatakan, apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama‎ sebelumnya mengungkapkan, ‎Indonesia memiliki penduduk sekitar 257 juta, tetapi penduduk yang terdaftar‎ wajib pajak  baru 27 juta. Padahal, jumlah penduduk hampir 257 juta, idealnya 60 juta penduduk yang menjadi wajib pajak.

Upaya meningkatkan jumlah masyarakat taat pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyelenggarakan program tax amnesty‎.

Yoga menuturkan, saat ini ada 450 ribu wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Aset yang telah dilaporkan mencapai Rp 4.000 triliun.(Nrm/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya