Wajib Pajak Masih Minim Manfaatkan Insentif Tax Amnesty dari BEI

Direktur Pengawasan Transaksi BEI Hamdi Hassyarbaiki menuturkan, kalau kurang dari 10 pihak memanfaatkan diskon crossing saham.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Nov 2016, 17:01 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2016, 17:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, kurang dari 10 pihak atau wajib pajak yang mengajukan diskon crossing atau transaksi tutup sendiri di pasar negosiasi. Diskon crossing saham diberikan BEI dalam rangka mendukung program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Namun, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini enggan membeberkan pihak mana saja yang mengajukan diskon crossing tersebut. "Pihaknya tidak sampai 10, di bawah 10," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Hamdi menduga, sepinya wajib pajak memanfaatkan diskon ini karena enggan hartanya diketahui oleh publik. "Tidak ada beberapa yang itu, karena surat di keterangan semua harta ditulis. Mereka tidak mau datanya terbuka ke banyak orang," jelas dia.

Hamdi mengatakan, diskon crossing hanya berlaku pada periode I tax amnesty. Dia bilang, BEI akan mempertimbangkan wajib pajak yang mengajukan diskon tersebut di periode II.

"Kita tidak bilang perpanjangan. Kalau mengajukan kita pertimbangkan. Diskonnya lebih gede, dibandingkan diskon biasa," ujar dia.

Untuk diketahui, diskon crossing diberikan BEI melalui surat edaran SE-0002/BEI/08-2016. Dalam ketentuan itu, biaya transaksi crossing sebesar 0,03 persen per transaksi. Dengan bergulirnya tax amnesty, BEI menambahkan diskon dari paling rendah 20 persen dan paling tinggi 45 persen. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya