Liputan6.com, Bandung - Direktorat Jenderal Pajak telah secara resmi memperkenalkan sistem “Coretax” yang harus diketahui para wajib pajak. Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya.
Melansir dari situs Kab Banjar Kepala KP2KP Martapura, Aris Arso Pambudi menuturkan bahwa tujuan dari Coretax untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Baca Juga
Coretax dapat mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan penagihan pajak.
Advertisement
Sistem tersebut dinilai dapat membantu layanan administrasi perpajakan lebih digitalisasi dan otomasi. Selain itu, para wajib pajak bisa mendapatkan layanan perpajakan lebih cepat, lengkap, dan mudah.
Adapun Coretax atau Core Tax DJP Administration System Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya sempat diperkenalkan sejak Desember 2024. Terdapat praimplementasi yang dilakukan sejak 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.
Kemudian saat ini pemerintah akan menerapkan sistem tersebut berlaku pada awal tahun 2025. Maka dari itu para wajib pajak penting untuk memahami sistem tersebut agar dapat menggunakannya dengan baik.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sendiri telah merilis langkah-langkah untuk para wajib pajak bisa memperhatikan atau mencoba login di masa praimplementasi.
Cara Mudah Login atau Mengakses Coretax
Berikut ini langkah-langkah login atau mengakses Coretax berdasarkan tahapan yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di situs resminya:
1. Akses Coretax DJP melalui situs resminya atau melalui link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
2. Pastikan Anda telah memiliki akun DJP Online dan melakukan login dengan mengisi form masuk yang tersedia.
3. Masukkan “ID Pengguna” yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akurat.
4. Kemudian masukkan kata sandi yang benar.
5. Ketik kode captcha yang tersedia dengan benar.
6. Jika seluruh data sudah benar klik tombol “Login”.
7. Pemilik akun yang berhasil login maka secara otomatis akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi.
8. Pilih tujuan konfirmasi berupa Surat Elektronik atau Nomor Gawai.
9. Tambahkan alamat ponsel atau email jika memilih Surat Elektronik dan nomor gawai ketika memilih Nomor Gawai.
10. Jika sudah ketik kode captcha yang muncul pada layar dengan benar.
11. Aktifkan centang pernyataan dan pilih tombol kirim.
12. Kemudian secara otomatis akan muncul konfirmasi ubah kata sandi yang akan dikirimkan oleh sistem melalui alamat email atau SMS.
13. Setelah berhasil membuat kata sandi baru atau passphrase maka para wajib pajak sudah bisa login ke Coretax DJP.
Advertisement
Kapan Coretax Berlaku di Tahun 2025?
Melansir dari informasi yang dibagikan secara resmi oleh situs DJP diketahui bahwa Coretax DJP sudah bisa diakses mulai tanggal 1 Januari 2025. Para wajib pajak juga bisa menggunakan seluruh layanan di tanggal tersebut.
Kemudian para wajib pajak juga perlu untuk memperbarui profil mereka di tanggal 1 Januari 2025 dan wajib pajak yang belum memiliki DJP Online dan belum melakukan pemadanan NIK dan juga NPWP dapat melakukannya melalui Coretax DJP.
Para wajib pajak juga dapat mengajukan permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP melalui Coretax DJP per tanggal 1 Januari 2025. Sebagai informasi, kebijakan terkait sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024 dan menurut DJP aturannya dapat menyederhanakan sederet aturan di bidang perpajakan. Kemudian aturan yang diterbitkan berdasarkan kebutuhan pembaruan sistem administrasi perpajakan.