Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meminta para wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty). Itu mengingat keikutsertaan wajib pajak yang ikut program ini masih sedikit.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dari 537 perusahaan terbuka (go public) atau yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya 171 yang ikut tax amnesty.
"Kalau dari WP go public dari 537 company hanya 171 yang ikut tax amnesty," kata dia dalam acara CEO Forum di JCC Senayan Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Dia mengatakan, dari WP tersebut diperoleh tebusan sebesar Rp 68,77 miliar. Sehingga, rata-rata tebusan mencapai Rp 402,22 juta.
Baca Juga
Lebih lanjut dia menuturkan untuk wajib pajak yang mengisi jabatan komisaris, direksi dan pemegang saham perusahaan go public terdiri dari 2.619 wajib pajak.
Advertisement
Dari situ, sebanyak 2.524 wajib pajak berada di Jawa dengan yang ikut tax amnesty 1.463 wajib pajak, Sumatera 56 wajib pajak dengan keikutsertaan tax amnesty sebanyak 21 wajib pajak.
Wajib pajak yang berada di Kalimantan sebanyak 28 wajib pajak dengan 12 wajib pajak ikut tax amnesty. Lalu 10 wajib pajak di Sulawesi dengan kepesertaan tax amnesty sebanyak 3 wajib pajak. Di Papua, Nusa Tenggara dan Maluku ada 1 wajib pajak namun belum ikut tax amnesty.
"Jadi kami untuk komisaris, direksi, dan pemegang saham perusahaan go public sudah pasti saya tahu namanya, alamat, dan nama perusahaannya," ujar dia.
Di samping itu, Sri Mulyani mengatakan dari 667 BUMN non go public yang ikut tax amnesty baru 25 wajib pajak. Adapun total tebusannya sebesar Rp 12,8 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 328,7 juta. "667 baru 25 yang ikut," tandas dia.(Amd/Nrm)