Kemnaker: 4 Provinsi Tetapkan UMP Tak Sesuai PP Pengupahan

‎Tiga provinsi yang menetapkan UMP 2017 di atas formula PP 78/2015 adalah Aceh, Kalimantan Selatan dan Papua.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Nov 2016, 13:21 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 13:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan masih ada empat provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, empat provinsi tersebut adalah Aceh, Kalimantan Selatan, Papua dan Nusa Tenggara Timur.

"Ada empat provinsi yang menetapkan besaran UMP-nya tidak sesuai formula. Tiga provinsi lebih tinggi (dari formula)," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/11/2016).

‎Tiga provinsi yang menetapkan UMP 2017 di atas formula PP 78/2015 adalah Aceh dengan kenaikan 18,01 persen, Kalimantan Selatan dengan kenaikan 8,29 persen dan Papua dengan kenaikan 9,39 persen.

"Aceh lebih tinggi 9,76 persen (dari formula), Kalimantan Selatan lebih tinggi 0,04 persen dan Papua lebih tinggi 1,14 persen," kata dia.

Selain itu, ada satu provinsi yang menetapkan UMP 2017 di bawah formula yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebesar 7,02 persen. "Yang di bawah formula ada NTT. Dia lebih rendah, kurang 1,23 persen (dari formula)," tandas dia.

Seperti diketahui, Kemnaker telah menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

‎Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Maka berdasarkan PP 78/2015, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya