Uang Pungutan OJK Capai Rp 4,37 Triliun di 2016, Buat Apa Saja‎?

OJK menyatakan belum akan mengubah tarif iuran wajib bagi lembaga keuangan perbankan, non bank maupun lembaga pembiayaan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Des 2016, 19:06 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 19:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target pungutan mencapai Rp 4,37 triliun yang berasal dari hasil penarikan iuran biaya tahunan seluruh lembaga keuangan sepanjang 2016.

OJK akan menggunakan ‎dana tersebut untuk membayar gaji karyawan, membangun pusat data (data center), membangun gedung baru, sampai perjalanan dinas pengawas atau pemeriksa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon usai rapat tertutup dengan Komisi XI tentang Penerimaan OJK Tahun 2017 mengungkapkan, OJK telah melaporkan penerimaan dari hasil pungutan iuran, denda, maupun biaya perizinan mencapai Rp 4,37 triliun di tahun ini.

"Sebesar Rp 4,37 triliun itu dari pungutan, denda, dan izin-izin yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Itu pungutan tahun ini dan akan digunakan di 2017," ujar Nelson di Komplek DPR, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dia mengatakan, paling besar dari hasil penerimaan tersebut akan digelontorkan untuk membayar gaji karyawan. OJK lanjutnya, harus membayar penuh pegawai yang berasal dari Bank Indonesia (BI) yang selama ini menjadi tenaga di OJK, salah satunya untuk posisi pengawas perbankan.

"Paling besar buat bayar sumber daya manusia. Karena tahun depan, kita sudah harus membayar yang berasal dari BI secara penuh, selama ini yang bayar BI, kita bayar top up saja. Itu jumlahnya lebih dari 750 karyawan," tutur Nelson.

Sebagai tambahan, kata dia, ada lebih dari 330 karyawan yang kembali ke BI sehingga OJK harus mencari pengganti untuk mengisi kekosongan posisi tersebut. "Dari 330 karyawan lebih yang kembali ke BI, sekitar 250 orang pengawas bank. Kita butuh penggantinya," jelas dia.

Di samping itu, Nelson menambahkan, OJK juga akan mencairkan anggaran untuk pembangunan gedung atau kantor baru, perjalanan dinas untuk tugas pengawasan atau pemeriksaan ke daerah, menambah kantor regional, serta membangun pusat data. Sayangnya, dia enggan menyebut jumlah anggaran untuk pembangunan pusat data dan gedung baru.

"Kita butuh biaya untuk bangun pusat data yang diintegrasikan dengan sistem di BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan. Karena Undang-undang mensyaratkan harus ada sistem yang terintegrasi. Tapi biayanya nanti saja lah," dia menerangkan.

Menurut Nelson, OJK belum akan mengubah tarif iuran wajib bagi lembaga keuangan perbankan, non bank, maupun lembaga pembiayaan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2014. Namun perubahan justru terjadi pada aset lembaga keuangan bank maupun non bank.

"Tarifnya masih sama pungutan 0,045 persen dari total aset, dan lainnya. Tidak berubah. Yang berubah jumlah asetnya, jadi semakin naik, basisnya makin nambah. Anggaran OJK pun dari pungutan semakin meningkat," ujar Nelson.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya