Pungutan OJK Bukan Masalah Buat BEI

Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai 15 persen tahun depan dianggap tidak akan membebani PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

oleh Liputan6 diperbarui 29 Okt 2014, 17:20 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2014, 17:20 WIB
Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (Liputan6.com/Andrian Martinus)

Liputan6.com, Jakarta - Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 15 persen tahun depan dianggap tidak akan membebani PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Jumlah pungutan OJK terhadap BEI memang tercatat naik dari semula 7,5 persen menjadi dua kali lipatnya.

"Pungutan OJK itu kan untuk kebaikan industri keuangan kita sendiri, jadi ya tidak perlu dipermasalahkan," ungkap Direktur Utama BEI Ito Warsito saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Meski begitu, Ito mengatakan, pungutan OJK tetap memberikan dampak signifikan terhadap capaian laba bursa. Terutama melihat pungutan yang secara persentase meningkat dua kali lipat.

"Ya meningkat jumlahnya (pungutan OJK terhadap BEI) jadi 15 persen. Tahun lalu 7,5 persen, tahun ini 10 persen. Tapi kalau dari sisi absolut ya karena pendapatan BEI juga tumbuh," tuturnya.

Ito juga menjelaskan, penurunan laba BEI sangat berkaitan dengan fungsi bursa sebagai agen pengembangan industri pasar modal Indonesia.

Banyak kegiatan yang menurutnya memerlukan biaya meski tidak secara langsung seperti kegiatan pengembangan investor.

Sementara ke depan, BEI juga meluncurkan sejumlah asumsi ekonomi termasuk pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,4-5,7 persen. Selain itu, laju inflasi akan berada di kisaran 5,5 persen - 5,75 persen. (Sis/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya