Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menetapkan tiga perusahaan investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyebutkan, tiga perusahaan tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).
"OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan, ketiga ini sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal," kata Tongam, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Advertisement
Dalam menjalankan kegiatan, CSIÂ telah mampu mengumpulkan dana dari masyarakat sebesar Rp 2 triliun. Dana tersebut berasal dari 7 ribu peserta.
Modus yang dijalankan oleh CSI adalah dengan membentuk koperasi kemudian menghimpun dana dengan penawaran bunga di atas bunga bank atau mencapai 5 persen. Dalam mengumpulkan dana dari masyarakat ini, CSI tidak memiliki izin usaha dari otoritas manapun.
Sedangkan Dream For Freedom telah menghimpun dana Rp 3,5 triliun yang berasal dari 700 ribu peserta. Satgas menemukan pelanggaran atas kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Modus‎ penawaran investasi ilegal yang diakukan Dream For Freedom adalah peserta membayar biaya pendaftaran, kemudian memperoleh fasilitas memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada situs. Peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu.
Baca Juga
Peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10 persen jika peserta merekrut anggota baru. Pada tahap tertentu peserta akan memperoleh penghasilan tetap Rp 5 juta sampai Rp 500 juta.
Untuk UN Swissindo, berberhasil menghimpun dana dari 300 ribu peserta senilai Rp 300 juta. Dana tersebut berasal dari berbagai daerah, yaitu Cirebon, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.
Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh UN Siwissindo adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun.
UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.
Modus penawaran ini antara lain mengatasnamakan negara atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utang dengan jaminan Surat Berharga Negara.
UN Swissindo meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau Badan Hukum tertentu, dan meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung. (Pew/Gdn)