Tarif Dasar Listrik per April 2025 Subsidi dan Nonsubsidi

Tarif listrik April 2025 tetap, tak berubah meski ekonomi bergeser. Subsidi dan nonsubsidi masih stabil. Berikut daftarnya.

oleh Andre Kurniawan Kristi Diperbarui 11 Apr 2025, 15:24 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 15:24 WIB
Bisa Dinikmati Langsung, Diskon Tarif Listrik 50 persen Berlaku hingga 28 Februari 2025
Diskon tarif listrik ini bisa dinikmati baik oleh pelanggan pascabayar maupun prabayar tanpa syarat apapun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Di bulan ini, masyarakat Indonesia mendapat kabar yang cukup melegakan terkait tarif dasar listrik. Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk periode April hingga Juni 2025. Hal ini berlaku baik untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa tarif tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya pada 27 Maret 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, sehingga tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I di tahun 2025.

 

Keputusan Tidak Naikkan Tarif Berlaku untuk Triwulan II 2025

Kementerian ESDM memutuskan bahwa tarif listrik untuk Triwulan II (April-Juni 2025) tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi dan subsidi.

Menteri ESDM menyebut bahwa stabilitas tarif ini merupakan strategi menjaga keseimbangan ekonomi. Meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan harga saat ini.

Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa tarif listrik nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

 

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Rendah

Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan dukungan tarif dari pemerintah. Ini termasuk rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro dan kecil, hingga pelanggan sosial.

Di bawah ini adalah tarif listrik PLN bersubsidi terbaru yang berlaku pada April 2025.

  • Pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA (bersubsidi): Rp 415,00 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA (bersubsidi): Rp 605,00 per kWh

Pelanggan dari sektor UMKM juga termasuk dalam kelompok yang mendapat tarif subsidi. Tujuannya agar pelaku usaha kecil tetap mampu beroperasi di tengah tantangan ekonomi global dan lokal.

 

Tarif Listrik Nonsubsidi April 2025 Tetap Sama

Tidak hanya subsidi, tarif listrik nonsubsidi juga tidak mengalami perubahan. Total ada 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya tidak berubah.

Beberapa tarif yang berlaku adalah:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif tertinggi berlaku untuk golongan industri besar seperti I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA, yaitu Rp 996,74 per kWh. Meskipun begitu, angka ini dinilai cukup kompetitif untuk mendukung dunia usaha.

 

Stimulus Listrik Berakhir per Maret 2025

Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan diskon 50% tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga daya sampai 2.200 VA. Insentif ini berlangsung dari Januari hingga Februari 2025.

Namun mulai 1 Maret 2025, tarif listrik kembali ke kondisi normal. Meskipun begitu, tidak ada kenaikan lanjutan pada Triwulan II, sehingga masyarakat tetap membayar sesuai tarif awal tahun.

Kebijakan diskon tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga konsumsi energi masyarakat tetap stabil selama periode awal tahun yang rawan beban pengeluaran.

 

PLN Diminta Terus Efisien dan Jaga Layanan

Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional. Selain menjaga harga tetap terjangkau, PLN diminta untuk memperluas penjualan dan mempertahankan mutu pelayanan.

Langkah-langkah efisiensi ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan operasional tanpa membebani pelanggan. Fokus utama adalah agar pelayanan tetap optimal meski tantangan bisnis semakin kompleks.

Dengan adanya penekanan efisiensi dan mutu layanan, diharapkan masyarakat tetap mendapat pasokan listrik andal dengan tarif yang bersahabat.

 

Pertanyaan Populer (PAA)

Berapa tarif listrik untuk rumah tangga 900 VA nonsubsidi pada April 2025?

Tarifnya adalah Rp 1.352,00 per kWh.

Apakah tarif listrik bersubsidi naik pada April 2025?

Tidak, tarif listrik bersubsidi tetap sama dengan sebelumnya.

Kapan diskon 50% listrik dari pemerintah berakhir?

Diskon berakhir pada 28 Februari 2025.

Siapa saja yang masih mendapat subsidi listrik?

Pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM.

Mengapa tarif listrik tidak dinaikkan padahal parameter ekonomi berubah?

Pemerintah ingin menjaga daya beli dan daya saing usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya