Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM nonsubsidi sebesar Rp 300 per liter. Kenaikan harga ini dinilai masih terjangkau lantaran pemerintah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M. Djuraid mengatakan, harga jual eceran BBM nonsubsidi (BBM Umum) ditetapkan sesuai mekanisme pasar, sehingga fluktuatif bisa naik dan bisa turun. BBM Umum atau BBM nonsubsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite
Baca Juga
Hadi mengatakan, harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar.
Advertisement
"Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar," tutur Hadi dalam keterangannya, Senin (9/1/2017).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Dia juga menambahkan, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga BBM nonsubsidi yang meliputi Solar, minyak tanah, dan Premium. Harga BBM untuk jenis ini akan dikaji pada akhir Maret 2017.
"Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak naik," kata Hadi.