6 Arahan Presiden Jokowi Terkait Hilirisasi Mineral

Arahan pertama Jokowi ingin semua kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesarnya kemakmuran rakyat sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jan 2017, 08:20 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2017, 08:20 WIB
Presiden Jokowi
Presiden RI, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, dalam rapat terbatas mengenai pelaksanaan hilirisasi mineral Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 6 poin arahan.

Jonan menyebutkan, arahan pertama Jokowi ingin semua kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesarnya kemakmuran rakyat sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kedua, adalah peningkatan penerimaan negara harus dipertimbangkan dalam setiap pembuatan peraturan, dan yang ketiga ‎harus pertimbangkan juga terciptanya kesempatan atau lapangan kerja bagi masyarakat.

"Jangan sampai ada kegiatan pertambagnan mineral yang tutup atau tidak membuat hilirisasi, yang menyebabkan kesempatan kerja malah berkurang," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Jonan melanjutkan, arahan Presiden Jokowi dalam pelaksanaan hilirisasi mineral ‎selanjutnya adalah membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan tidak menurunkan pendapatan daerah.

"Jangan sampai ada kebijakan yang menyebabkan menurunnya pendapatan per kapita Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB). Terutama daerah yang memang dengan sangat mudah sebuah kegiatan itu mengganggu atau mengurangi PDRB secara signifikan," paparnya.

‎Jonan mengungkapkan, arahan kelima adalah semua investasi untuk menciptakan kemakmuran ekonomi, karena tidak semua bisa ditanggu oleh Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Keenam, adalah kewajiban divestasi bagi investasi asing di bidang pertambangan.

"Bahwa sesuai arahan Presiden bahwa divestasi bagi investasi asing yang melakukan investasi di bidang pertambangan itu harus dilakukan," tutup Jonan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya