Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, Simak Jadwalnya

Pemerintah percepat pengangkatan CPNS pada Juni 2025 dan PPPK padsla Oktober 2025

oleh Gagas Yoga Pratomo Diperbarui 17 Mar 2025, 13:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 13:30 WIB
Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) seperti CPNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024. 

Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal serta memenuhi hak-hak para calon ASN.

"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Ia menekankan setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti arahan ini sesuai kesiapan masing-masing. Menurutnya, keputusan percepatan ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan melakukan analisis serta simulasi lebih lanjut. 

Presiden RI, Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan agar seluruh instansi melakukan persiapan yang matang agar pengangkatan dapat berjalan sesuai jadwal.

"Kami menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah mengabaikan aspirasi masyarakat. Kami terus mempertimbangkan masukan-masukan tersebut dan melakukan simulasi untuk mencari solusi terbaik," katanya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan, Presiden meminta dalam seluruh proses ini, prinsip meritokrasi tetap menjadi prioritas utama. 

"Presiden menegaskan seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN kita," tegasnya.

Pengangkatan ASN

Selain itu, ia juga menyoroti pengangkatan ASN bukan sekadar membuka lapangan pekerjaan, tetapi lebih kepada memastikan kebutuhan pelayanan publik dapat terpenuhi. 

"Proses rekrutmen pengangkatan ASN bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya," jelasnya.

Dengan percepatan ini, pemerintah berharap para calon ASN tetap tenang dan percaya hak-hak mereka akan terpenuhi. Presiden juga mengingatkan, menjadi ASN adalah pengabdian dalam melayani masyarakat.

Promosi 1

Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Ditunda hingga 2026, Gaji Aman?

800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta memvalidasi data diri sebelom mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Pemerintah telah mendorong penyelesaian pegawai non ASN atau tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, kebijakan itu terkendala oleh jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK, yang ditunda hingga 2026.  

Meskipun begitu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif telah meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah, untuk tetap menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi CASN 2024. Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Zudan menyatakan, arahan terkait pembayaran gaji honorer tersebut bersifat wajib. Tak hanya gaji, para pegawai non ASN pun tetap berhak menerima pembayaran tunjangan lainnya.

"Iya, wajib dibayarkan sesuai yang selama ini diterima," ujar Zudan kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025)

Lebih lanjut, ia mengabarkan, ngaretnya jadwal pengangkatan CASN ini tidak sampai membuat para calon abdi negara memutuskan untuk mengundurkan diri, khususnya bagi pelamar yang lulus tes CPNS 2024. "Belum ada (yang mundur)," ungkapnya. 

Di sisi lain, BKN juga telah memastikan surat keputusan (SK) Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap terlaksana sampai selesai. Sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.

BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025, tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. 

 

 

NIP Tetap Proses

Tes SKD CPNS 2021
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Secaba Rindam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 30 September 2021.... Selengkapnya

Melalui surat Kepala BKN tersebut, diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan NIP akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. 

Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

 

 

Pertemuan Penetapan Nomor Induk

Ilustrasi Seleksi CPNS 2024. Dok Kementerian ESDM
Ilustrasi Seleksi CPNS 2024. Dok Kementerian ESDM... Selengkapnya

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026. 

Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN. 

Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya