Pembangunan Bandara Kulon Progo Dimulai Akhir Bulan Ini

Rencananya, peletakan batu pertama Bandara Kulon Progo akan dilakukan langsung Presiden Joko Widodo.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Jan 2017, 09:12 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2017, 09:12 WIB
Bandara Kulon Progo.
Hingga saat ini, proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk dapat memulai proyek pembangunan Bandara Kulon Progo.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta berjalan dengan lancar.

Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi menjelaskan, dengan sebagian besar lahan sudah dibebaskan ini maka ground breaking akan dilakukan secepatnya. "‎Ground breaking akan dilakukan akhir bulan ini, bisa tanggal 27, 29," kata Budi Karya seperti ditulis, Sabtu (21/1/2017).

Rencananya, peletakan batu pertama ini akan dilakukan langsung Presiden Joko Widodo. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Istana Kepresidenan.

Undangan kepada Presiden Jokowi karena bandara ini memiliki fungsi yang sangat strategis bagi pertumbuhan pariwisata di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Bandara Adisutjipto, menurut Menhub saat ini kondisinya sudah cukup padat, sehingga perlu dibangun bandara baru.

Untuk memastikan kesiapan ground breaking tersebut, hari ini Budi Karya bersama jajaran pejabat Eselon I Kementerian Perhubungan dan direksi PT Angkasa Pura I (Persero) meninjau lokasi.

‎Sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) telah membayarkan uang ganti kerugian lahan Paku Alam (Paku Alam Ground) dengan luas sekitar 160 ha sebesar Rp 701,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Pembayaran lahan Paku Alam dengan cara menitipkan ke PN Wates ini (konsinyasi) diserahkan Project Manager PT Angkasa Pura I (Persero) R Sujiastono ke Panitera PN Wates Nunus Setiyadi atas perintah Ketua PN Wates dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian Nomor 1/Pdt.P.K/2017/PN Wat.

Dengan dilaksanakannya penitipan ganti kerugian ini, merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka selanjutnya penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara.

"Hingga saat ini, proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk dapat dimulai proyek pembangunan bandara,” jelas Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi.

Adapun rincian luas lahan Paku Alam yang dibayarkan yaitu 382.205 m2  di Desa Palihan, 157.345 m2  di Desa Sindutan, 869.799 m2 di Desa Glagah, 193.639 m2 di Desa Jangkaran dengan total keseluruhan lahan sekitar 160 ha.

“Dengan demikian pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di atas lahan Paku Alam telah selesai. Adapun ganti kerugian untuk penggarap di atas lahan Paku Alam juga sudah dibayarkan, termasuk rumah dan pohon-pohon sesuai dengan nilai ganti kerugian yang dihitung oleh pihak Appraisal,” ujar Israwadi. (Yas/nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya