Kemenkeu Masih Godok Pajak Progresif untuk Tanah Nganggur

Kemenkeu dan kementerian terkait belum mendiskusikan rencana pungutan pajak progresif untuk tanah yang tidak dimanfaatkan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jan 2017, 20:33 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 20:33 WIB
20150913-Kebakaran Lahan Kosong di Kuningan-Jakarta
Petugas pemadam kebakaran melakukan pemadaman lahan yang terbakar di kawasan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (13/9/2015). Diduga kebakaran lahan kosong tersebut puntung rokok yang dibuang sembarangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok atau mengkaji aturan pungutan pajak progresif untuk kepemilikan atau investasi tanah yang menganggur. Kajian ini dilakukan bersama dengan Kementerian terkait, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kita belum mau ngomong itu, nanti dicek apakah harus masuk ke Undang-undang (UU) atau bisa dengan UU yang ada," ujar Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, Kemenkeu dan kementerian terkait belum mendiskusikan rencana pungutan pajak progresif untuk tanah yang tidak dimanfaatkan.

"Belum kita diskusikan, nanti kita diskusikan detailnya bersama teman-teman ATR," jelas Suahasil.

Suahasil lebih lanjut mengatakan, ada usulan agar memajaki tanah-tanah yang tidak digunakan atau idle supaya lebih produktif. Dengan demikian, tanah yang dimanfaatkan akan meningkatkan produktivitas.

"Kita ngerti ada keinginan membuat tanah digunakan lebih produktif, karena itu diberi disinsentif dan insentif. Tapi ini masih didiskusikan mekanisme apa, jenisnya bagaimana," papar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya