Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok atau mengkaji aturan pungutan pajak progresif untuk kepemilikan atau investasi tanah yang menganggur. Kajian ini dilakukan bersama dengan Kementerian terkait, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kita belum mau ngomong itu, nanti dicek apakah harus masuk ke Undang-undang (UU) atau bisa dengan UU yang ada," ujar Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, Kemenkeu dan kementerian terkait belum mendiskusikan rencana pungutan pajak progresif untuk tanah yang tidak dimanfaatkan.
Advertisement
"Belum kita diskusikan, nanti kita diskusikan detailnya bersama teman-teman ATR," jelas Suahasil.
Suahasil lebih lanjut mengatakan, ada usulan agar memajaki tanah-tanah yang tidak digunakan atau idle supaya lebih produktif. Dengan demikian, tanah yang dimanfaatkan akan meningkatkan produktivitas.
"Kita ngerti ada keinginan membuat tanah digunakan lebih produktif, karena itu diberi disinsentif dan insentif. Tapi ini masih didiskusikan mekanisme apa, jenisnya bagaimana," papar dia.