Kementan Yakin Bisa Serap Gabah 8,6 Juta Ton dalam 6 Bulan

Penyerapan gabah untuk mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga kedaulatan pangan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 24 Feb 2017, 13:01 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 13:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) optimistis bisa menyerap gabah petani 8,6 juta ton setara beras dalam waktu 6 bulan atau dari Maret hingga Agustus 2017. Penyerapan gabah tersebut untuk mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga kedaulatan pangan. 

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menjelaskan, Kementan menargetkan serap gabah petani pada periode Maret hingga Agustus 2017 sebanyak 8,6 juta ton atau 5,46 juta ton setara beras. Menurutnya, target ini mampu dicapai karena di 2016 Indonesia tidak mngimpor beras atas prestasi semua pihak khususnya Bulog dalam menyerap gabah petani.

“Kita tidak lagi impor, kita sudah mulai ekspor, prestasi kita semua. Bulog mampu penuhi stok, prestasi yang banggakan. Jagung pun impornya terus turun, tertinggi dalam sejarah,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2017). 

Amran mengungkapkan upaya yang dilakukan Kementan untuk percepatan serapan gabah tahun 2017 yakni dengan melanjutkan Tim Serap Gabah Petani (TIM SERGAB) dan berrmitra dengan swasta untuk dryer atau pengering gabah dan pergudangan.

“Kadar air 25 hingga 30 persen Gabah Kering Panen (GKP) tetap dibeli dg harga Rp 3.700 per kg dan fleksibilitas pembelian gabah hingga 20 hingga 30 persen di atas harga pembelian pemerintah (HPP) GKP Rp 3.700 per kg,” ungkapnya.

Dalam percepatan serapan gabah, Kementan juga akan mengoptimalkan kerja sama dengan 187.000 unit penggillingan, mengoptimalkan 50.000 PPL bersama Babinsa/TNI untuk SERGAB, membuat target serap gabah Bulog 4 juta ton setara beras dan 70 persen diserap pada tiga bulan ke depan dan target SERGAB per divre dan subdivre Bulog disusun secara harian dan bulanan serta dievaluasi capaiannya setiap hari.

“Kemudian, Kementan akan terus melakukan evaluasi kinerja SERGAB mingguan bagi Kasubdirve Bulog, bulanan bagi Kadivre Bulog dan tiga bulanan bagi direksi BULOG,” pintanya. (Gdn/Ndw)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya