KSPI Kecam Ancaman Freeport soal PHK Karyawan

KSPI mengecam ancaman PHK yang dilakukan Freeport Indonesia

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Mar 2017, 11:44 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 11:44 WIB
PT Freeport Indonesia.
PT Freeport Indonesia (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perselisihan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia yang berdampak negatif bagi buruh. KSPI menyebut puluhan ribu pegawai sudah dirumahkan.

Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, apabila perselisihan tersebut dibiarkan berlarut-larut, akan terjadi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam jumlah yang lebih besar.

"Sudah ditandai dengan dipulangkan para pekeja asing Freeport Indonesia," ucap Said dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Said mengatakan, KSPI mendukung penuh perjuangan serikat pekerja Freeport Indonesia yang mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan supaya menghindari PHK massal. Masalah itu terkait sengketa kewajiban divestasi, perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), penurunan luas garapan pertambangan yang boleh dikerjakan Freeport Indonesia, dan lain-lain.

"Masalah itu harus diselesaikan secepatnya dan saling menguntungkan kedua belah pihak. Tanpa harus diembel-embeli nasionalisme semu yang akhirnya merugikan puluhan ribu buruh Freeport dan ratusan ribu buruh vendor maupun suplier," Said berharap.

Selain itu, Said juga mendesak pemerintah dan manajemen PT Smelting di Gresik memenuhi tuntutan para buruhnya yang sedang melakukan mogok kerja lebih dari satu bulan.

Menurutnya tuntutan yang disuarakan buruh PT Smelting adalah kenaikan upah dan menolak perubahan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara sepihak oleh manajemen supaya diturunkan kualitasnya.

Akan tetapi, sambungnya, PT Smelting telah bertindak arogan dengan melakukan PHK terhadap para buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dan tertib. PT Smelting Gresik merupakan smelter milik Freeport Indonesia dan konsorsium Jepang serta dioperasikan Mitsubishi.

"Harus ada upaya yang sungguh-sungguh dari PT Smelting dan pemerintah untuk mempekerjakan kembali 309 buruh yang di PHK. Karena mogok kerja yang dilakukan buruh Smelting sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga harus dilindungi. Termasuk dari ancaman PHK," dia menegaskan.

KSPI menuntut penyelesaian persoalan Freeport Indonesia dan pemerintah tanpa mengorbankan jaminan kerja dan kesejahteraan para buruh. Bahkan Said mengancam akan mengadukan kasus ini ke Organisasi Buruh Internasional (ILO) apabila tidak kunjung ada titik temu.

"Bila kasus ini berlarut larut dan mengakibatkan kerugian buruh di kedua perusahaan tersebut, yakni Freeport dan Smelting Gresik, kami akan membawa kasus ini ke ILO serta mempersoalkan melalui mekanisme Application standard committee of ILO, Multi national Enterprise Declaration, dan OECD Guideline," Said mengatakan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya