Ingat, Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Pribadi pada 31 Maret

Ditjen Pajak iap melayani WP secara maksimal karena masa penyampaian SPT WP Orang Pribadi seiring dengan akhir periode program tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Mar 2017, 13:52 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 13:52 WIB
SPT Pajak Pribadi
SPT Pajak Pribadi

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Penghasilan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2016 mulai 1-31 Maret 2017. Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan memiliki batas hingga 30 April 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengaku siap melayani WP secara maksimal karena masa penyampaian SPT WP Orang Pribadi berbarengan dengan akhir periode program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Karena periode tax amnesty yang akan berakhir 31 Maret berbarengan dengan penyampaian SPT, kami siap pada kondisi maksimal," tegas dia saat berbincang dengan wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Hestu Yoga mengatakan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan buka Sabtu dan Minggu mulai 5 Maret mendatang. Seluruh pegawai pajak siap melayani WP ikut program tax amnesty dan penyerahan SPT selama 7 hari.

"Mulai 5 Maret 2017 kami siap untuk melayani WP. Seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan KPP buka. Kantor pusat Ditjen Pajak pun pada 13 Maret ini akan membuka konter layanan dan kami siap melayani sampai tengah malam di 31 Maret 2017," dia menjelaskan.

Dari informasi yang dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh WSP Orang Pribadi 31 Maret 2017. Sedangkan tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan pada 30 April 2017.

Untuk penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, bagi pegawai bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770, dan non pegawai formulir 1770.

Sementara lebih dari Rp 60 juta per tahun, untuk pegawai menggunakan formulir 1770S, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770, dan non pegawai 1770.

Dokumen yang harus disiapkan saat pelaporan SPT Tahunan PPh 2016, untuk formulir 1770SS melampirkan bukti potong 1721 A1/A2, formulir 1770S dilampirkan bukti potong 1721 A1/A2, sedangkan formulir 1770 melampirkan penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

Penyampaian laporan SPT Tahunan PPh 2016 dapat dilakukan dengan berbagai cara:

1. Secara langsung

Disampaikan ke KPP, pojok pajak, mobil pajak atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan

2. Pos atau jasa ekspedisi

Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar

3. e-Filing Ditjen Pajak Online

Dilaporkan secara online melalui aplikasi Ditjen Pajak online, e-Form maupun dalam bentuk SPT elektronik atau e-SPT

4. e-Filing ASP

Dilaporkan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra Ditjen Pajak

Apabila menggunakan e-filling, WP yang ingin melapor dengan formulir 1770SS atau 1770S tidak perlu melampirkan dokumen apa pun.

"Kalau e-Filing kan harus online terus, kadang suka putus (koneksi) harus mulai dari awal lagi. Tapi kalau pakai e-Form, WP bisa isi offline, setelah selesai baru di submit atau kirim lagi, jadi tidak harus online terus sepanjang waktu," tandas Hestu Yoga.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya