Liputan6.com, Jakarta - Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Pajak Pribadi berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri. Batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi tahun ini adalah pada tanggal 31 Maret 2025. Sedangkan batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025.
Seperti diketahui, wajib pajak pribadi bagi tenaga kerja atau karyawan dibagi dalam 2 jenis formulir, yaitu SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Proses pelaporan 1770S dan 1770SS tersedia dengan sistem e-Filing online
Baca Juga
Mengutip laman resmi DJP, Jumat (21/3/2025), perbedaan utama SPT 1770S dan 1770SS berada pada penghasilan bruto tahunan wajib pajak.
Advertisement
SPT 1770SS digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak tidak lebih dari Rp60.000.000 dan berasal dari sumber selain usaha atau pekerjaan bebas.
Adapun SPT 1770S digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak lebih dari Rp60.000.000, yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, sumber dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.
Kedua jenis SPT ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id.
Perlu diingat, keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi, jadi pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu.
Perlu diingat juga, sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number)untuk mengakses e-Filing. Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat mendaftar secara online melalui situs DJP atau melalui kantor pajak terdekat.
Pelaporan SPT pajak ditujukan untuk setiap wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS via e-Filing
Berikut adalah angkah-langkah melakukan pelaporan SPT Tahunan 1770SS melalui e-Filing:
- Langkah pertama, buka situs djponline.pajak.go.id.
- Kemudian, masukkan NIK/NPWP dan klik 'Selanjutnya'.
- Lakukan verifikasi akun melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
- Setelah berhasil login, pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.Pilih 'Buat SPT'.Pilih formulir 1770SS.
- Ikuti petunjuk dan isi formulir SPT sesuai data Anda.
- Langkah selanjutnya, masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat.
- Setelah selesai, kirim SPT Anda.
- Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email yang sudah terdaftar.
Advertisement
Cara Lapor SPT Tahunan 1770S via e-Filing
Serupa dengan 1770SS, perbedaan pada pelaporan SPT 1770S berada pada pemilihan jenis formulir SPT.
- Buka situs djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP dan klik 'Selanjutnya'.
- Lakukan verifikasi akun melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
- Setelah berhasil login, pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.Pilih 'Buat SPT'.Pilih formulir 1770S.
- Ikuti petunjuk dan isi formulir SPT sesuai data Anda.
- Langkah selanjutnya, masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat.
- Setelah selesai, kirim SPT Anda.
- Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email yang sudah terdaftar.
