Batas Akhir 31 Maret 2025, Tengok Cara Lapor SPT Pribadi 1770S dan 1770SS

SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id.

oleh Natasha Khairunisa Amani Diperbarui 21 Mar 2025, 10:40 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 10:30 WIB
FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Pajak Pribadi berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri. Batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi tahun ini adalah pada tanggal 31 Maret 2025. Sedangkan batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025.

Seperti diketahui, wajib pajak pribadi bagi tenaga kerja atau karyawan dibagi dalam 2 jenis formulir, yaitu SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Proses pelaporan 1770S dan 1770SS tersedia dengan sistem e-Filing online

Mengutip laman resmi DJP, Jumat (21/3/2025), perbedaan utama SPT 1770S dan 1770SS berada pada penghasilan bruto tahunan wajib pajak.

SPT 1770SS digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak tidak lebih dari Rp60.000.000 dan berasal dari sumber selain usaha atau pekerjaan bebas.

Adapun SPT 1770S digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak lebih dari Rp60.000.000, yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, sumber dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.

Kedua jenis SPT ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id.

Perlu diingat, keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi, jadi pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu.

Perlu diingat juga, sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number)untuk mengakses e-Filing. Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat mendaftar secara online melalui situs DJP atau melalui kantor pajak terdekat. 

Pelaporan SPT pajak ditujukan untuk setiap wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

 

Promosi 1

Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS via e-Filing

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Berikut adalah angkah-langkah melakukan pelaporan SPT Tahunan 1770SS melalui e-Filing:

  1. Langkah pertama, buka situs djponline.pajak.go.id.
  2. Kemudian, masukkan NIK/NPWP dan klik 'Selanjutnya'.
  3. Lakukan verifikasi akun melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
  4. Setelah berhasil login, pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.Pilih 'Buat SPT'.Pilih formulir 1770SS.
  5. Ikuti petunjuk dan isi formulir SPT sesuai data Anda.
  6. Langkah selanjutnya, masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat.
  7. Setelah selesai, kirim SPT Anda.
  8. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email yang sudah terdaftar.

Cara Lapor SPT Tahunan 1770S via e-Filing

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Serupa dengan 1770SS, perbedaan pada pelaporan SPT 1770S berada pada pemilihan jenis formulir SPT.

  1. Buka situs djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NIK/NPWP dan klik 'Selanjutnya'.
  3. Lakukan verifikasi akun melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
  4. Setelah berhasil login, pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.Pilih 'Buat SPT'.Pilih formulir 1770S.
  5. Ikuti petunjuk dan isi formulir SPT sesuai data Anda.
  6. Langkah selanjutnya, masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat.
  7. Setelah selesai, kirim SPT Anda.
  8. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email yang sudah terdaftar.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya