Ditjen Pajak Siap Lacak Wajib Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty

Ditjen Pajak mengklaim telah memiliki banyak data dari 67 institusi dan kerja sama lainnya dalam pertukaran data untuk kepentingan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Mar 2017, 18:28 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2017, 18:28 WIB
20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan penegakan hukum usai berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty). Unit Eselon I Kementerian Keuangan akan menerapkan Pasal 18 Undang-undang (UU) tax amnesty kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan mengusut atau melacak data WP yang tidak ikut tax amnesty.

Ditjen Pajak mengklaim telah memiliki banyak data dari 67 institusi dan kerja sama lainnya dalam pertukaran data untuk kepentingan perpajakan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait kerahasiaan perbankan sehingga Ditjen Pajak akan mempunyai banyak data ke depannya.

"Setelah tax amnesty, kami akan usut WP yang tidak ikut tax amnesty. Kami akan masuk ke ranah penegakan hukum, menjalankan Pasal 18 untuk WP yang tidak ikut tax amnesty. Kami sudah punya banyak data," ujar dia saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Pasal 18 UU Tax Amnesty menyebutkan, dalam hal WP telah memperoleh Surat Keterangan kemudian menemukan adanya data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan

b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

3. Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

4. Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menurut Hestu Yoga, Ditjen Pajak akan konsisten melaksanakan Pasal 18. Tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah ikut tax amnesty dan patuh membayar pajak.

"Kami akan bergerak (memeriksa data) selama 3 tahun ke depan karena UU memberikan waktu selama 3 tahun. Kalau ketemu harta yang belum dilaporkan dan tidak ikut tax amnesty, maka dianggap sebuah penghasilan dan dikenakan pajak," dia menjelaskan.

Pasal 18 UU Tax Amnesty akan menjadi mimpi buruk bagi WP yang tidak ikut tax amnesty. Kelompok WP ini disebut Hestu Yoga harus berhati-hati karena ada sanksi pajak yang akan dikenakan apabila kedapatan memiliki harta yang tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak ikut tax amnesty.

"Kelompok yang harus hati-hati dengan Pasal 18, yakni yang tidak ikut tax amnesty tapi kami menemukan data-data hartanya. Juga orang yang ikut tax amnesty tapi tidak sepenuhnya mendeklarasikan seluruh harta di Surat Pernyataan Harta (SPH)," Hestu Yoga mengatakan.

Sementara kelompok WP yang bisa hidup tenang, diakuinya, WP yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), WP yang sudah patuh membayar pajak dan melaporkan seluruh aset hartanya sehingga tidak perlu ikut tax amnesty.

"Serta mereka atau WP yang sudah ikut tax amnesty, mendeklarasikan seluruh hartanya, membayar uang tebusan dan dapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Kelompok WP ini yang bisa hidup dengan tenang," tandas Hestu Yoga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya