Harga BBM Tak Berubah dalam 3 Bulan ke Depan, Cek Daftarnya

Tak berubahnya harga BBM tak berubah dengan mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Apr 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2017, 10:00 WIB
20170105-BBM-Naik-AY1
Papan petunjuk BBM yang berada di SPBU, Jakarta, Kamis (5/1). Penetapan harga BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite merupakan kebijakan korporasi Pertamina. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, solar subsidi, dan minyak tanah tidak berubah sampai tiga bulan ke depan atau periode April sampai Juni 2017.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎Sujatmiko‎ mengatakan, tak berubahnya harga BBM ini dengan mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia untuk periode perhitungan harga jual eceran 1 April sampai 30 Juni 2017.

Ini juga dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional.
‎
Dia mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan harga jual jenis BBM tertentu, yaitu solar bersubsidi dan jenis BBM Khusus Penugasan yaitu premium di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) tidak berubah.

"‎Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan harga BBM periode 1 April – 30 Juni 2017,‎" kata Sujatmiko di Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Sementara itu, ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jamali, ditetapkan PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sujatmiko mengungkapkan, pemerintah selalu menghitung harga jual eceran BBM jenis tertentu dan penugasan setiap tiga bulan, dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.

‎Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016.
‎
Dengan demikian, harga jual jenis BBM tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

No     Komoditi  Harga               Jual Eceran (Rp/Liter)

1       Minyak Tanah (Subsidi)     Rp   2.500 per liter
2       Minyak Solar (Subsidi)       Rp   5.150 per liter
‎3.      Bensin Premium RON 88  Rp  6.450‎ per liter

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya