BPJS TK Beri Fasilitas KPR hingga Pinjaman Renovasi Rumah

BPJS Ketenagakerjaan memberi fasilitas pembiayaan rumah untuk mendukung program sejuta rumah pemerintah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Apr 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 10:00 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto
BPJS Ketenagakerjaan memberi fasilitas pembiayaan rumah untuk mendukung program sejuta rumah pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) memberikan fasilitas pembiayaan rumah kepada peserta. Fasilitas ini merupakan merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, fasilitas pembiayaan rumah ini untuk mendukung program sejuta rumah pemerintah. Dia mengatakan, pembiayaan ini ditujukan dari sisi ketersediaan rumah (supply) dan permintaan (demand).

"Pengembang kerja sama dengan kami dengan bank dapat tingkat suku bunga rendah. Untuk menyediakan rumah dari pekerja dari sisi supply," kata dia kepada Liputan6.com di Kantor Pusat BPJSTK Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dari sisi permintaan, Agus menjelaskan, BPJSTK memberikan fasilitas berupa kredit pemilikan rumah (KPR), uang muka, sampai renovasi rumah.

Fasilitas KPR yang diberikan BPJSTK terbagi menjadi dua yakni KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan KPR nonsubsidi atau non-MBR. Untuk KPR subsidi, BPJSTK memberikan kredit dengan rentang Rp 120 juta sampai Rp 190 juta.

"Kemudian tingkat suku bunga sangat rendah 5 persen sepanjang masa kredit. Dan untuk muka hanya 1 persen, hanya 1 persen bisa bawa koper ke rumah," ungkap Agus.

Kemudian untuk nonsubsidi, KPR yang diberikan sampai dengan Rp 500 juta. Bunga yang diberikan untuk KPR nonsubsidi yakni sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) seven day repo rate (7DRR) plus 3 persen.

"Kemudian yang membedakan lagi di uang muka. Uang muka nonsubsidi atau non-MBR hanya 5 persen dari harga rumah. Kalau kredit bank komersial sesuai ketentuan antara 20-30 persen," jelas dia.

Tak hanya untuk membeli rumah, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang diberikan kepada peserta berupa renovasi rumah. BPJSTK siap memberikan pinjaman renovasi sampai Rp 50 juta.

"Besaran maksimal Rp 50 juta dengan tenor atau jangka waktu 10 tahun. Dengan Rp 50 juta bisa cukup menambah garasi, kamar. Ini manfaat luar biasa, kabar gembira pekerja Indonesia," ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya