Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Beli Rumah, Ini Caranya

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan rumah baik untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sampai renovasi rumah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Mar 2017, 20:24 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2017, 20:24 WIB
20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan rumah baik untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sampai renovasi rumah. Fasilitas pembiayaan ini merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menerangkan, fasilitas pembiayaan ini meliputi KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi bagi pengembang.

Dia menerangkan, syarat untuk peserta mendapat MLT ini ialah telah terdaftar aktif menjadi anggota selama setahun. Kemudian, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran.

"Serta tidak berstatus perusahaan daftar sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja," kata dia seperti ditulis Jakarta, Senin (20/3/17).

Dia melanjutkan, untuk KPR peserta mesti belum memiliki rumah sendiri. Artinya, ini untuk rumah pertama. Untuk renovasi rumah hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri.

Lalu, peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerjasama.

"Saat ini kami telah bekerjasama dengan BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti ke depannya kami akan bekerjasama dengan seluruh bank pemerintah, termasuk bank pemerintah daerah," jelas Agus.

Untuk prosedur pinjaman, mulanya peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau renovasi perumahan (PRP) ke bank kerjasama dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI checking.

Setelah melewati verifikasi awal, bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses atau ditolak sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan.

Agus berharap adanya MLT ini dapat membantu pekerja meningkatkan taraf hidup peserta.

"Kami selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari 4 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau," pungkas Agus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya