AP II Beri Banyak Insentif Buat Penerbangan Tambahan Saat Mudik

Angkasa Pura II membebaskan biaya jasa pendaratan (landing fee) maskapai yang mengoperasikan penerbangan tambahan saat mudik 2017.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Mei 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 10:30 WIB
Angkasa Pura II membebaskan biaya jasa pendaratan (landing fee) maskapai yang mengoperasikan penerbangan tambahan saat mudik 2017.
Angkasa Pura II membebaskan biaya jasa pendaratan (landing fee) maskapai yang mengoperasikan penerbangan tambahan saat mudik 2017.

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menyiapkan insentif bagi maskapai yang mengoperasikan penerbangan tambahan atau extra flight khusus rute domestik pada masa angkutan Lebaran tahun ini di seluruh bandara di bawah pengelolaan perusahaan.

Insentif yang diberikan adalah pembebasan biaya atau free of charge terhadap jasa pendaratan (landing fee) dan potongan 50 persen terhadap biaya tarif perpanjangan jam operasi. Pemberian insentif tersebut juga khusus bagi penggunaan pesawat berbadan sedang atau narrow body.

Sebagai ilustrasi, apabila maskapai mengoperasikan pesawat narrow body semisal Boeing 737-800 NG atau Airbus A320 untuk extra flight di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maka maskapai tersebut dibebaskan dari biaya jasa landing fee.

Apabila maskapai beroperasi dengan narrow body untuk extra flight di Bandara Supadio, Pontianak, pada pukul 01.00 WIB maka maskapai tersebut mendapat pembebasan biaya jasa landing fee ditambah potongan 50 persen terhadap biaya perpanjangan jam operasi karena operasional reguler bandara hanya sampai pukul 24.00 WIB.

“Insentif ini kami berikan untuk mendukung kelancaran penerbangan di bandara-bandara AP II khususnya pada masa angkutan Lebaran. Kami juga berharap extra flight tidak membebani operasional maskapai, atau dengan kata lain insentif ini juga sebagai bentuk dari dukungan AP II kepada seluruh maskapai," kata President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (30/5/2017).

Awaludin menambahkan, insentif potongan 50 persen terhadap biaya perpanjangan jam operasi bandara dimaksudkan agar maskapai mau mengoperasikan extra flight di luar jam operasional reguler bandara sehingga penerbangan tambahan tidak terlalu dekat waktunya dengan jadwal yang sudah ada.

"Hal ini juga sebagai salah satu antisipasi dalam mengurai kepadatan saat peak season seperti masa angkutan Lebaran,” jelasnya.

Pemberian insentif ini juga merupakan salah satu inovasi dan strategi dari Angkasa Pura II untuk dapat mengoptimalkan kinerja bandara serta memberikan alternatif pilihan jadwal penerbangan bagi masyarakat.

Ke depannya, tidak menutup kemungkinan insentif lainnya sesuai dengan kondisi yang ada akan diberikan kepada maskapai sehingga industri penerbangan di Tanah Air dapat semakin berkembang.

“Kami berharap dengan adanya insentif maka maskapai akan semakin bersemangat untuk menambah penerbangan atau membuka rute-rute baru di bandara-bandara Angkasa Pura II sehingga dapat mendukung pertumbuhan pariwisata dan perekonomian nasional,” papar Muhammad Awaluddin.

Angkasa Pura II hingga kini juga memberikan insentif bagi maskapai yang membuka rute internasional baru sebagai upaya mendorong pertumbuhan wisatawan mancanegara yang melalui bandara-bandara AP II sebanyak 4 juta penumpang pada tahun 2017 sesuai dengan program Kementerian Pariwisata. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya