Pakai Bus Jemputan PNS Buat Mudik Mesti Raih Izin Kepala Instansi

Pemerintah tengah menggalakkan program mudik gratis menggunakan angkutan massal untuk kurangi kepadatan di jalan raya.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Jun 2017, 12:01 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 12:01 WIB
20150715-Kemacetan di Tol Palikanci-Jabar
Usai keluar dari gerbang Tol Palimanan, para pemudik masih terjebak macet panjang, Jabar, Rabu (15/7/2015). H-2 Lebaran, ribuan kendaraan terjebak macet hingga 38 Km antara jalan tol Cipali hingga tol Palikanci. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN) Asman Abnur akan mengizinkan penggunaan bus kementerian dan lembaga (K/L) untuk keperluan mudik Lebaran. Langkah ini ditempuh untuk mengurangi kepadatan di jalan raya dan menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, penggunaan bus kantor untuk mudik bisa dilakukan asal mendapat restu dari pimpinan instansi.

"Ya untuk kepentingan kolektif pegawai, selama ada izin pimpinan instansi. Tapi kalau kendaraan dinas Peraturan Menteri PAN-RB 87 Tahun 2005, kendaraan dinas tidak boleh kepentingan di luar kedinasan," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Terkait biaya operasional, Herman menyerahkan hal tersebut kepada pimpinan instansi. Dia menekankan, penggunaan mobil dinas mesti dapat izin pemimpin K/L terkait.

"Ya diserahkan pimpinan instansi masing-masing. Yang jelas kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas tugas pokok dan fungsi. Kalaupun staf, pegawai ada kepentingan kolektif karena kesulitan transportasi, sudah habis tiket dan sebagainya selama pimpinan instansi diizinkan silahkan," ujar dia.

Peraturan Menteri PAN-RB 87 Tahun 2005 Lampiran II Poin 5 tertulis, (a) kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. (b) Kendaraan dinas operasional dibatas penggunaannya pada hari kerja kantor. (c) Kendaraan dinas operasional banyak digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggalakkan program mudik gratis menggunakan angkutan massal. Tujuannya, untuk mengurangi kepadatan di jalan raya dan menekan angka pengguna sepeda motor yang pulang kampung

"Misalnya, untuk angkutan massal, bus kantor. Kan sekarang pemerintah menyediakan angkutan gratis kepada masyarakat seperti Kemenhub. Jadi kalau ada bus kantor yang dipakai pulang oleh pegawai yang golongan rendah, menurut saya ini bisa diizinkan oleh pejabat pembina kementeriannya," ujar dia di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017.

Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya memperbolehkan penggunaan bus K/L atau instansi pemerintah lain untuk dimanfaatkan saat mudik Lebaran. Menurut Asman, sudah ada aturan soal penggunaan bus kantor untuk kepentingan tertentu. Hal tersebut bisa dikoordinasikan dengan pejabat pembina di masing-masing K/L atau instansi pemerintah lain. Oleh sebab itu, Kemenpan-RB tidak akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus terkait hal ini.

"Namun pada dasarnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena mobil dinas  diatur dalam peraturan khusus dan itu sudah jelas aturannya. Jadi ikuti itu dan semua kebijakan diserahkan kepada pejabat pembina pegawai, seperti bupati, wali kota," ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya