Begini Ketentuan Pajak Penggunaan Dana Desa dari APBN

Bagaimana ketentuan pajak penggunaan dana desa dari APBN, contohnya untuk pembangunan jalan desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2017, 14:15 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 14:15 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak


Saya ingin menanyakan sejumlah pertanyaan mengenai ketentuan pajak penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), contohnya untuk pembangunan jalan desa. Pertanyaannya:

1. Apakah pemotongan PPN-nya dipotong langsung dari total jumlah anggaran kegiatan?
2. Atau berdasarkan pembelian barang yang wajib kena pajak saja?

 

Terimakasih

 

desakixxxxxxxxxx@gmail.com

 

Jawaban:


Yth. Bapak/Ibu Aparatur Desa Kiabu,

Kepala Desa yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan Bendaharawan Pemerintah yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 diatur bahwa Pemungut PPN wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dari setiap pembayaran atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selanjutnya pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 mengatur pengecualian pemungutan PPN atau PPN yang tidak wajib untuk tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah yaitu dalam hal:
a. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b. Pembayaran untuk pembebasan tanah;
c. Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
d. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bukan BBM oleh PT Pertamina;
e. Pembayaran atas rekening telepon;
f. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
g. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

PPN yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 sebagaimana pada huruf a di atas, dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.

Pemungutan PPN oleh Bendahawaran Pemerintah tidak dikenakan langsung jumlah anggaran kegiatan, melainkan dikenakan atas realisasi perolehan BKP dan/atau JKP dari PKP yang wajib dipungut PPN oleh Bendaharawan Pemerintah.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

 

 

 



Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

 

 

Logo Citasco

 

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

 

 

 

 

 Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya