Kemenhub Imbau Truk Angkutan Barang Tak Operasi hingga 3 Juli

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk akan berakhir pada 29 Juni atau H+3 Lebaran.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 29 Jun 2017, 06:24 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2017, 06:24 WIB
Ilustrasi larangan pengoperasian truk angkutan barang.
Ilustrasi larangan pengoperasian truk angkutan barang.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau pengusaha truk untuk menunda pengiriman barang yang berbarengan dengan arus balik Lebaran 2017. Ini demi menghindari kepadatan jalan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat,‎ ‎pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk akan berakhir pada 29 Juni  atau H+3 Lebaran.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, hal itu bersifat imbauan. Namun, pihaknya tak bisa melarang terlebih untuk memenuhi komitmen seperti ekspor.

"Kita juga mengimbau asosiasi truk, kalau bisa ditunda perjalanannya ya Senin, tapi sifatnya imbauan sesuai urgensinya. Tapi kalau ada barang urgent memenuhi komitmen untuk pengiriman ekspor ya harus didorong. Kita nggak bisa menghambat ekonomi juga," kata dia seperti dikutip Kamis (29/6/2017).

Jika sesuai ketentuan, maka kendaraan angkutan barang akan kembali beroperasi pada 30 Juni mendatang. Namun, pihaknya sulit untuk menambah waktu penghentian operasi truk karena mempertimbangkan berbagai aspek.

"Secara ekonomi enggak bisa truk dilarang, karena kalau dilarang itu seluruh wilayah enggak beroperasi. Misalnya kemacetan jalur tertentu. Dalam hal ini Kemenhub tidak mengambil kebijakan menambah waktu pelarangan truk. Jadi boleh operasi mulai tanggal 30 Juni 2017 jam 00.00," ujar dia.

Dia menuturkan, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, Kepolisian sesuai kewenangannya bisa melakukan diskresi. Salah satunya ialah mengalihkan truk keluar dari jalur utama.

"Diskresi yang dilakukan Kepolisian itu apa, pertama bisa mengalihkan jalur utama, kalau tolnya macet bisa melalui Pantura," ujar dia.

Dia menambahkan, diskresi lain yang bisa ditempuh ialah menampung truk di tempat peristirahatan apabila terlanjur masuk tol.

"Atau kedua sudah terlanjur dalam tol dan macet bisa dihentikan perjalanannya sementara dengan ditampung di rest area atau tempat yang dianggap aman untuk istirahat. Itu yang dilakukan melalui diskresi kita cari win-win. Jadi pergerakan mudik atau balik tidak terganggu, tetapi ekonomi tidak terganggu," tutup dia.

Senada, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengimbau agar para pemilik truk mau beroperasi kembali usai rangkaian pemudik balik ke tempat asalnya. Ini didasari masih banyak pemudik yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman.

"‎Kami melihat jika pembatasan tersebut sampai H+4 maka akan bersamaan dengan perjalanan balik saudara-saudara kita dari kampung halamannya menuju Jakarta. Hal ini diprediksi akan menimbulkan kemacetan di beberapa simpul-simpul jalan yang biasa dilalui oleh para pemudik," katanya.

Simak video menarik berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya