Liputan6.com, Jakarta Salah satu terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Sudjiwo Tejo menolak diam.
Bintang film Mangkujiwo melontar sindiran setajam celurit atas vonis hakim yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Sindiran ini terasa makin kecut lantaran Sudjiwo Tejo mengkritisi kebijakan Pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
Pengalaman Lucu Eks Personel Alv Band Diajak Nugie Main Serial TV, Adegan Dialog Dihapus Gara-Gara Aktingnya Dinilai Berantakan
Makara Production Siap Rilis Film Horor Pulung Gantung Pati Ngendat yang Angkat Urban Legend Jawa
Alex James Basis Blur Kini Bertani, Khawatir Rencana Pajak Baru untuk Petani Pengaruhi Mental 5 Anaknya
Kebijakan yang dimaksud adalah kenaikan PPN menjadi 12 persen. PPN naik jadi 12 persen kabarnya mulai berlaku 1 Januari 2025 atau belum genap 100 hari Presiden Prabowo memerintah.
Advertisement
“Korupsi 300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung? Bagaimana IQ bangsamu ini?” cuit Sudjiwo Tejo di akun Instagram terverifikasi, pada 24 Desember 2024.
Hukumannya Sudah Adil
Sindiran nyelekit tak henti sampai di situ. Pelantun “Pada Suatu Ketika” lantas menilai vonis 6,5 tahun penjara dinilai sudah adil, merujuk pada kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan.
“Hukumannya sudah adil: 45,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12 persennya karana konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 = 54,17 x 12%… IQ?),” Sudjiwo Tejo menyambung.
Advertisement
Adiluhung, Sangat Luhur
Tipis-tipis, ia menyinggung soal Undang-undang perampasan aset yang hingga kini tak kunjung disahkan. Konsistensi menaikkan pajak ketimbang merampas harta koruptor jadi ironi di negeri yang gemah ripah loh jinawi.
“Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung. Sangat luhur,” Sudjiwo Tejo menulis dengan latar hitam polos.
Viral Hukuman untuk Koruptor di China
Sementara itu, Global Liputan6.com pada 19 Desember 2024, mengabarkan Otoritas di China mengeksekusi mantan pejabat berusia 64 tahun, Li Jianping karena terlibat skandal korupsi 421 juta dolar AS atau sekitar Rp6,8 triliun rupiah.
Presiden China, Xi Jinping memperluas penyidikan terhadap korupsi termasuk di kalangan pejabat. Ia sebelumnya mengatakan, perjuangan China melawan korupsi “berat dan rumit” dan “tak ada belas kasihan” untuk memberantas koruptor. Kabar ini viral dan ditanggapi riuh netizen Indonesia.
Advertisement