Sudjiwo Tejo Sindir Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis: Konsisten Majakin daripada Rampas Harta Koruptor

Sindiran setajam celurit dilontar Sudjiwo Tejo setelah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia menyinggung PPN naik jadi 12 persen.

oleh Wayan Diananto diperbarui 26 Des 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 26 Des 2024, 10:30 WIB
Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Sindiran setajam celurit dilontar Sudjiwo Tejo setelah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia menyinggung PPN naik jadi 12 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Sudjiwo Tejo menolak diam.

Bintang film Mangkujiwo melontar sindiran setajam celurit atas vonis hakim yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Sindiran ini terasa makin kecut lantaran Sudjiwo Tejo mengkritisi kebijakan Pemerintah.

Kebijakan yang dimaksud adalah kenaikan PPN menjadi 12 persen. PPN naik jadi 12 persen kabarnya mulai berlaku 1 Januari 2025 atau belum genap 100 hari Presiden Prabowo memerintah.

Korupsi 300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung? Bagaimana IQ bangsamu ini?” cuit Sudjiwo Tejo di akun Instagram terverifikasi, pada 24 Desember 2024.

Hukumannya Sudah Adil

Sudjiwo Tejo. (Foto: Dok. Instagram @president_jancukers)
Sudjiwo Tejo. (Foto: Dok. Instagram @president_janc**ers)

Sindiran nyelekit tak henti sampai di situ. Pelantun “Pada Suatu Ketika” lantas menilai vonis 6,5 tahun penjara dinilai sudah adil, merujuk pada kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan.

Hukumannya sudah adil: 45,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12 persennya karana konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 = 54,17 x 12%… IQ?),” Sudjiwo Tejo menyambung.

Adiluhung, Sangat Luhur

Unggahan Sudjiwo Tejo. (Foto: Dok. Instagram @president_jancukers)
Unggahan Sudjiwo Tejo. (Foto: Dok. Instagram @president_j**cukers)

Tipis-tipis, ia menyinggung soal Undang-undang perampasan aset yang hingga kini tak kunjung disahkan. Konsistensi menaikkan pajak ketimbang merampas harta koruptor jadi ironi di negeri yang gemah ripah loh jinawi.

Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung. Sangat luhur,” Sudjiwo Tejo menulis dengan latar hitam polos.

 

Viral Hukuman untuk Koruptor di China

Ilustrasi Bendera China (AFP/STR)
Ilustrasi Bendera China (AFP/STR)

Sementara itu, Global Liputan6.com pada 19 Desember 2024, mengabarkan Otoritas di China mengeksekusi mantan pejabat berusia 64 tahun, Li Jianping karena terlibat skandal korupsi 421 juta dolar AS atau sekitar Rp6,8 triliun rupiah.

Presiden China, Xi Jinping memperluas penyidikan terhadap korupsi termasuk di kalangan pejabat. Ia sebelumnya mengatakan, perjuangan China melawan korupsi “berat dan rumit” dan “tak ada belas kasihan” untuk memberantas koruptor. Kabar ini viral dan ditanggapi riuh netizen Indonesia. 

Infografis Daftar Aset dan Harta Harvey Moeis Dirampas Negara
Infografis Daftar Aset dan Harta Harvey Moeis Dirampas Negara. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya