Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD mengkritik tajam vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, salah satu terdakwa kasus mega-korupsi timah.
Kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp300 triliun. Mahfud MD mempertanyakan vonis seraya menyebutnya tak logis, dan menyentak rasa keadilan. Sebagai informasi, jaksa sebelumnya menuntut suami Sandra Dewi 12 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T,” Mahfud MD mencuit lewat akun Twitter terverifikasi, Kamis (26/12/2024).
Advertisement
Terang-terangan ia memakai kata hanya untuk tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan jaksa dalam kasus korupsi timah. Uang pengganti pun hanya Rp210 miliar. Mahfud MD menyayangkan tuntutan ini.
Pertimbangan Hakim
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), menilai tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa terlalu berat untuk Harvey Moeis.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara itu,” kata Eko Aryanto.
Advertisement
Jaksa Hanya Tuntut 12 Tahun Penjara
Merespons pertimbangan Majelis Hakim dan vonis yang kemudian diterbitkan untuk Harvey Moeis, Mahfud MD yang tidak habis pikir sampai menyebut dan mengadu kepada Tuhan.
“Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” ia mengakhiri.
China Hukum Mati Koruptor
Beberapa hari sebelumnya, Mahfud MD menyorot kebijakan Pemerintah Tiongkok yang menjatuhi hukuman mati kepada bekas pimpinan Bank of China, Liu Liange, yang terbukti korupsi dan bertindak sewenang-wenang.
“Pemerintah China menjatuhkan hukuman mati kpd ex pimpinan Bank of China Liu krn terbukti korupsi dan bertindak sewenang-wenang,” Mahfud MD mengabarkan di Twitter.
“Jubir Pemerintah China mengatakan: Kami menghukum mati (lagi) 1 orang koruptor untuk mendidik rakyat kami yang berjumlah 1,4 miliar orang,” imbuhnya, 3 Desember 2024.
Advertisement