Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) yang saat ini dipimpin Plt. Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengedepankan taat pada aturan, hukum dan zero tolerance for integrity sebagai wujud integritas bagi seluruh jajaran di lingkup Kementerian Pertanian. Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa dalam penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), harus mengikuti aturan sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Saat ini sudah terbit dua ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa, Wewenang perijinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," demikian dikatakan Prihasto di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Prihasto menjelaskan pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH (mulai th. 2023 masuk dalam NK Transisi). Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.
"Penerbitan RIPH sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH. Pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, di mana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya
Lebih lanjut Prihasto menegaskan rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.
Selanjutnya Prihasto juga menjelaskan untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yang telah diatur dalam Permentan 39/2019. Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.
Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit satu SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024. Sampai dengan 4000 ton, untuk dua SKL sebanyak 5000 ton, demikian seterusnya untuk yang tiga, empat dan lima SKL.
Sampai saat ini sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada. Kementan Juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring untuk kepatuhan ini yang bekerjasama dengan Satgas Pangan, jelas Prihasto.
Sebelumnya, Plt Menteri PertanianArief Prasetyo Adi menegaskan, Kementan saat ini tengah menanamkan semangat anti korupsi dan semangat menegakkan integritas di jajarannya. Salah satunya dengan mempersiapkan program quick wins dalam waktu tiga bulan ke depan, diantaranya yakni langkah inisiatif yang sangat cepat untuk mereformasi birokrasi terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), salahnya penerapan penerbitan RIPH yang transparan sesuai aturan main bagi semua importir bawang putih.
"Saya yakin dan percaya Kementerian Pertanian setelah ini adalah Kementerian Pertanian yang bermartabat, Kementerian Pertanian yang bisa dibanggakan dan Kementerian Pertanian yang bisa menjadi contoh bagi Kementerian lainnya," jelasnya.