KNKT Imbau Pemda Berikan Rest Area Khusus Bus Pariwisata

Salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) disebabkan oleh faktor kelelahan pengemudi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Jul 2017, 11:03 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2017, 11:03 WIB
Salah satu faktor penyebab kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebabkan oleh faktor kelelahan pengemudi.
Salah satu faktor penyebab kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebabkan oleh faktor kelelahan pengemudi.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hasil investigasi kecelakaan angkutan jalan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan bahwa salah satu faktor penyebab kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebabkan faktor kelelahan pengemudi.

Mengingat hal tersebut, KNKT berinisiatif untuk berkirim surat kepada Menteri Pariwisata dengan nomor surat UMM/10/22/KNKT 2017 tanggal 15 Juni 2017 perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata.

Surat tersebut berisi imbauan kepada para gubernur, wali kota dan bupati yang berada di provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali agar dapat memberikan fasilitas istirahat bagi para pengemudi bus pariwisata di tempat tujuan wisata atau di tempat lain yang layak untuk istirahat serta tidak membebani pengemudi.

"Selain kepada pemerintah daerah, imbauan ini juga diperuntukkan kepada pengelola tempat wisata," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono kepada wartawan, Senin (3/7/2017).

Beberapa tempat wisata dimaksud adalah Candi Pramabanan di Yogyakarta, Candi Borobudur di Magelang Jawa Tengah, Gunung Bromo di Jawa Timur dan Gunung Tangkuban Perahu, Taman Mini Indonesia Indah dan Pantai Carnaval Ancol DKI Jakarta, Pantai Carita Anyer Banten, dan Tanah Lot Bali.

Adapun yang melandasi dikeluarkan surat tersebut adalah faktor kelelahan pengemudi bus pariwisata yang disebabkan beberapa hal, seperti di antaranya kemacetan di jalan yang disebabkan oleh beberapa faktor, perjalanan panjang yang lebih delapan jam, dan tidak tersedia pengemudi pengganti, pengemudi bus pariwisata tidak memiliki jam istirahat yang cukup sesampainya di tempat tujuan wisata.

Selain itu, faktor lainnya adalah tidak baiknya kualitas pengemudi lantaran belum tersedianya tempat peristirahatan bagi pengemudi di tempat kota tujuan wisata yang terjangkau. Akibatnya, pengemudi terpaksa beristirahat di ruang bagasi mobil, kursi penumpang, atau tempat yang kurang layak untuk istirahat. Salah satunya adalah kurangnya perhatian, baik dari pemerintah maupun perusahaan khususnya mengenai tempat istirahat pengemudi, dan lain sebagainya.

Di samping kelaikan pengemudi, Ketua KNKT juga mengimbau badan usaha atau pengelola pariwisata untuk lebih memperhatikan kelaikan kendaraan atau armada bus pariwisata dan istirahat pengemudi bus.

“Berangkat berwisata dengan hati gembira, pulang berwisata dengan hati senang,” ujar Ketua KNKT.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya