Bangun LRT, KAI Dapat Suntikan Modal Rp 2 Triliun dari PMN

Persetujuan ini diberikan dengan catatan ada dua partai menolak usulan suntikan modal tersebut.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Jul 2017, 21:19 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 21:19 WIB
Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN.

Liputan6.com, Jakarta Komisi VI DPR menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Djakarta Lloyd (Persero) masing-masing sebesar Rp 2 triliun dan Rp 379,32 miliar di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Persetujuan ini diberikan dengan catatan ada dua partai menolak usulan suntikan modal tersebut.

"Kita setujui PMN KAI dan Djakarta Lloyd dengan 10 poin catatan," kata Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno menutup Rapat Kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam (19/7/2017).

Teguh membacakan kesimpulan Raker dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Kesimpulan pertama, Komisi VI menyetujui usulan PMN non tunai sebesar Rp 379,32 miliar di APBN-P 2017 yang merupakan konversi utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) dalam rangka memperbaiki struktur modal Djakarta Lloyd.

Kedua, Komisi VI menyetujui usulan tambahan PMN tunai sebesar Rp 2 triliun dan realokasi PMN 2015 sebesar Rp 2 triliun untuk KAI dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana LRT Jabodebek.

Adapun 10 catatan penting atas persetujuan PMN ke dua BUMN tersebut, antara lain:

1. Dalam hal pengajuan PMN, Komisi VI untuk meminta kepada pemerintah melalui Menteri BUMN untuk berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Meminta ke Kementerian BUMN untuk segera melaksanakan tindak lanjut penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Djakarta Lloyd dan KAI

3. Penggunaan PMN tunai dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah

4. Menteri BUMN untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Komisi VI DPR tentang penggunaan PMN

5. BUMN penerima PMN harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG)

6. Komisi VI akan melakukan pengawasan ketat atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan

7. BUMN penerima PMN harus mengutamakan produk dalam negeri, tenaga kerja lokal dan sinergi BUMN

8. PMN pada KAI tidak digunakan untuk membayar utang, selain utang proyek LRT

9. KAI agar tetap memprioritaskan pembangunan kereta di Sumatera

10. Komisi VI meminta kepada BPK RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap SLA tahun 1993 di masa lalu Djakarta Lloyd.

"Catatan penting lainnya bahwa Fraksi Partai Gerindra menolak usulan tambahan PMN untuk Djakarta Lloyd dan Fraksi Partai Demokrat menolak usulan tambahan dan realokasi PMN untuk PT KAI," tandas Teguh.

 

Simak video menarik berikut ini: 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya