Pupuk Indonesia Klaim Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

PT Pupuk Indonesia terus berupaya mengamankan distribusi pupuk bersubsidi agar terjamin sampai ke tangan petani.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Jul 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 10:00 WIB
111128cfoto_pupuk-subsidi.jpg

Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berupaya mengamankan distribusi pupuk bersubsidi agar terjamin sampai ke tangan petani. Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem distribusi tertutup untuk mencegah penyimpangan pupuk bersubsidi ke sektor lain.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, sistem distribusi pupuk bersubsidi itu menggunakan sistem tertutup, dengan pola Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," kata Head Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Ia menegaskan, pola distribusi tertutup sangat efektif mengurangi penyelewengan, serta menjamin pupuk diterima hingga ke tangan petani sesuai prinsip 6 Tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga.

Wijaya menambahkan, para produsen pupuk yang terdiri dari anak-anak usaha Pupuk Indonesia, bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ini hingga ke lini empat, atau sampai ke level kios-kios di seluruh Indonesia.

"Kami juga melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah setempat untuk memastikan pupuk ini sampai ke tangan petani," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pola RDKK ini dibuat untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang sebelumnya kerap terjadi dalam distribusi pupuk.

Dengan Pola RDKK, maka hanya yang terdaftar dan tercatat sebagai petani saja yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, sesuai alokasi yang sudah ditentukan dan diverifikasi Dinas Pertanian setempat.

“Jadi tidak dilepas ke pasar. Namun diawasi betul-betul distribusinya, dan hanya orang yang sudah tercatat saja yang berhak memperoleh pupuk subsidi," kata Wijaya.

Melalui pola RDKK, lanjut dia, petani terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian menyusun rencana kebutuhan, yang selanjutnya diajukan kepada dinas setempat. Data kebutuhan tersebut yang lalu menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan produsen pupuk.

“Alurnya jelas, dari gudang lini 1 sampai lini 4, kami bertanggung jawab atas penyalurannya. Bahkan masyarakat juga bisa turut memonitor distribusinya lewat website kami," jelasnya.

Pupuk bersubsidi adalah salah satu upaya Pemerintah membantu meringankan beban biaya produksi petani.

Dalam pendistribusiannya, rata-rata harga pupuk bersubsidi itu bisa separuh dari harga pupuk yang sebenarnya.

Harga eceran tertinggi Urea saat ini adalah Rp 1.800/kg, sedangkan bila tidak disubsidi harganya rata-rata bisa mencapai Rp 3.600. Sedangkan harga NPK bersubsidi hanya Rp 2.300/kg, jauh di bawah harga NPK komersil yang mencapai Rp 5.500.

Hingga Juni 2017, penyaluran pupuk urea bersubsidi secara nasional sudah mencapai 1.907.315 ton, atau 99 persen dari rencana penyaluran hingga Juni 2017. Untuk NPK sudah 1.260.888 ton atau 102 persen dari rencana, dan pupuk SP36 mencapai 441.538 ton atau 92 persen dari rencana penyaluran hingga Juni. (Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya