Urus Perizinan Migas Bisa Lewat Online di Akhir 2017

Kementerian ESDM terus berupaya melakukan penyederhanaan perizinan, dari sebelumnya 104 menjadi 6 perizinan pada tahun ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Agu 2017, 19:45 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 19:45 WIB
Keterbukaan Data Mampu Gairahkan Investasi Migas
Kementerian ESDM berencana menyempurnaan sistem pengelolaan data hulu migas untuk mendorong eksplorasi migas.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan sistem online untuk pengurusan lima perizinan ‎pada sektor minyak dan gas bumi (migas).  Hal tersebut ditargetkan dapat terlaksana pada akhir 2017.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, Kementerian ESDM terus berupaya melakukan penyederhanaan perizinan, dari sebelumnya 104 menjadi enam perizinan pada tahun ini.

"Dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 jadi enam perizinan," kata Ego, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Ego menyebutkan enam izin tersebut, terdiri dari dua perizinan‎ di hulu berupa survey umum dan pemanfaatan data. Empat perizinan di hilir berupa pengelolaan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga.

Menurut Ego, saat ini baru perizinan usaha migas yang ‎bisa diselesaikan secara online. Untuk lima perizinan lainnya sedang proses untuk menuju online, ditargetkan akhir tahun ini bisa diterapkan.

"Lima dari yang lainnya kita harap bisa kita selesaikan sampai akhir tahun ini," ucap Ego.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Susyanto mengungkapkan, jika sistem online pengurusan semua perizinan diterapkan,‎ maka perizinan bisa diselesaikan lebih cepat dari target 10 sampai 15 hari. Selain itu, dapat menghindari pertemuan antara petugas dengan pihak yang mengurus perizinan.

"Nanti tidak ada lagi pertemuan dari yang membutuhkan dengan petugas kita, nanti bisa dari kantor bisa dilakukan,"‎ tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya