Pemerintah Kembali Tunda Pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi 16

Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 secara garis besar berisi percepatan pelaksanaan investasi di dalam negeri.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Agu 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 18:00 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, seharusnya paket tersebut diluncurkan tepat setelah 17 Agustus.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, seharusnya paket tersebut diluncurkan tepat setelah 17 Agustus.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menunda waktu pengumuman paket kebijakan ekonomi ke-16. Sebelumnya, paket yang berisi soal perbaikan di bidang investasi ini akan dirilis sebelum 17 Agustus. 

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, seharusnya paket tersebut diluncurkan tepat setelah 17 Agustus. Namun tampaknya peluncuran tersebut akan kembali ditunda. "Ditunda. Seharusnya kan sehabis 17 (Agustus)," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Menurut Johan, penundaan paket tersebut karena pemerintah menganggap kondisi saat ini belum tepat. Pemerintah akan merilis paket tersebut jika kondisinya sudah tepat. "Kalau saya baca itu sikonnya (situasi dan kondisi)," lanjut dia.

Sementara mengenai isi dari paket kebijakan ini, Johan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Menurut dia, hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. "Detailnya itu Pak Darmin," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket ini secara garis besar berisi percepatan pelaksanaan investasi di dalam negeri. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di semester II.

"Solusinya pertama investasi, itu yang utama. Kita akan me-launching satu program besar untuk mempercepat pelaksanaan investasi. Semua persoalan perizinan di pusat, di daerah itu akan coba kita selesaikan dengan satu model yang mungkin seminggu lagi kita akan umumkan," ujar dia.‎

Darmin mengungkapkan, aturan dalam paket kebijakan ini akan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah di daerah. Dengan demikian, ada aturan yang sama mulai dari pusat hingga ke daerah terkait dengan investasi.

"Semua, seluruh kementerian seluruh lembaga, seluruh gubernur, seluruh bupati dan wali kota," kata dia.

Namun, Darmin belum mau memberikan penjelasan secara detail soal isi dari paket kebijakan ini. Menurut dia, isi paket tersebut dijelaskan saat pengumuman nanti.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya