Naikkan Cukai Rokok, Industri Minta Pemerintah Perhatikan Buruh

Kalangan pelaku usaha juga pekerja sepakat meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan secara berlebihan.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 03 Okt 2017, 17:10 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2017, 17:10 WIB
Ilustrasi Industri Rokok
Ilustrasi Industri Rokok

Liputan6.com, Jakarta Kalangan pelaku usaha juga pekerja sepakat meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan secara berlebihan. Mereka meminta pemerintah memperhatikan dampak dari kenaikan cukai tersebut.

Kenaikan eksesif dipastikan akan mempercepat kematian industri hasil tembakau. Ini dinilai akan memengaruhi penghidupan ratusan ribu buruh pekerja di pabrik rokok dan pelaku ritel pasar.

"Kami meminta pemerintah, dalam menentukan tingkat cukai untuk mempertimbangkan masalah ketenagakerjaan, khususnya nasib buruh rokok. Jika kenaikan tarif cukai rokok terlalu tinggi seperti tahun ini, maka penjualan semakin sulit dan otomatis pabrik akan mengurangi jumlah pekerjanya," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto.

Menurutnya, dengan adanya penciptaan lapangan pekerjaan, kehadiran produsen dan buruh rokok itu justru membantu meningkatkan kesejahteraan di tingkat pedesaan.

“Pemerintah harus ingat, bahwa dengan menaikkan cukai, tenaga kerja akan menjadi korban. Target tahun lalu saja tak tercapai, kok ini malah dinaikkan, saya tidak mengerti,” ujar Sudarto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Muhammad Maulana, mengatakan, para anggotanya turut mengandalkan nasibnya dari produk rokok. Menurutnya, kalaupun ada kenaikan, seharusnya jangan terlalu tinggi. Kenaikan 10 persen untuk yang tahun ini saja sudah menimbulkan gangguan terhadap pedagang pasar, apalagi mengingat saat ini keadaan ekonomi tidak menentu.

“Kalau ada guncangan seperti ini rokok naik hingga 10 persen ini akan sangat berpengaruh besar kepada perdagangan.”

Maulana juga menambahkan bahwa wacana menaikkan tarif cukai sebesar 8.9 persen adalah tidak tepat karena pengaruhnya hanya akan memperburuk perdagangan retail yang keadaannya sekarang masih lesu.

“Kenaikan cukai sebesar 8,9 persen akan sangat besar pengaruhnya. Karena pengaruhnya bukan hanya ke rokok, yang lain-lain juga ikut naik. Makanya, usaha perdagangan retail saja sekarang sudah lesu, apalagi ada kenaikan itu,” jelas Maulana.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya