31 Desember Batas Waktu WP Ajukan Bebas PPh Balik Nama Harta

Ada 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh Final balik nama atas harta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Nov 2017, 21:12 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 21:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada sekitar 122 ribu wajib pajak (WP) yang telah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk segera mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka balik nama harta. Pasalnya, batas waktu memperoleh insentif pajak ini pada 31 Desember 2017.

"WP yang sudah ikut tax amnesty memiliki batas waktu akhir untuk mendapat fasilitas bebas PPh atas pengalihan harta tanah dan bangunan pada 31 Desember 2017," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Untuk mendapatkan hak istimewa itu, diakuinya, WP tersebut perlu SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Hal ini akan tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016.

SKB atau fotokopi Surat Keterangan Tax Amnesty itu digunakan untuk keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara nominee atau nama orang lain dan WP sebenarnya, serta proses balik nama harta tanah dan bangunan yang dideklarasikan di tax amnesty di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Karena deadline 31 Desember ini, mulai banyak WP yang mengajukan permohonan SKP untuk melakukan pengalihan nama tanah dan bangunan dari nama orang lain menjadi nama WP yang sebenarnya," tegas Sri Mulyani.

Dari datanya, ada 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh Final balik nama atas harta berupa tanah dan bangunan yang selama ini nominee atau atas nama orang lain menjadi WP yang bersangkutan.

Dari jumlah 151 ribu WP tersebut, dia menjelaskan, sebanyak 19 persen atau 29 ribu sudah mengajukan SKB PPh sampai dengan 14 November ini. Inilah yang katanya, menimbulkan kabar adanya penolakan SKB PPh untuk memperoleh pembebasan PPh atas balik nama harta.

"Dari 29 ribu WP tadi, sebanyak 80 persen permohonannya (SKB) diterima. Jadi hanya 20 persennya yang ditolak. Ditolak pun ada alasannya karena belum memenuhi persyaratan formal, ada perbedaan data, dan lainnya," tegas Sri Mulyani.

 

122 Ribu Belum Ajukan Permohonan

Jika dihitung dari potensi 151 ribu WP yang sudah ikut tax amnesty memanfaatkan fasilitas bebas pajak dan 29 ribu WP yang mengajukan permohonan SKB, maka masih ada 122 ribu WP yang belum menyodorkan permohonan ke KPP.

"Kami imbau jangan sampai menunggu akhir tahun (31 Desember) yang jatuh pada hari Minggu. Kalau sudah ikut tax amnesty, dan melakukan balik nama, tidak kena PPh atas pengalihan nama atas hartanya," terang Sri Mulyani.

Dia mengatakan, permohonan SKB dapat diajukan ke KPP tempat WP terdaftar. Segala informasi mengenai hal ini bisa dilihat di www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. Seluruh pelayanan ini tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.

"Saya hargai WP yang tertib melakukan administrasi atas kekayaan atau pendapatan dengan melaksanakan tradisi pengelolaan harta yang baik dan membayar kewajiban pajaknya secara tepat. Tapi diimbau segera ajukan permohonan sekarang, daripada menunggu 31 Desember," imbau Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya