Tak Cuma buat Keamanan, Ini Fungsi Registrasi SIM Prabayar

Sebanyak 60 juta pengguna telah melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Nov 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 21:00 WIB
Mulai 15 Desember, Registrasi Kartu Prabayar Pakai KTP
Kebijakan yang seharusnya dijalankan tahun lalu itu terbentur oleh persoalan sistem verifikasi pelanggan.

Liputan6.com, Jakarta - Registrasi kartu SIM prabayar tidak hanya untuk keamanan. Namun, registrasi tersebut juga bisa digunakan untuk pendalaman inklusi keuangan.

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (17/11/2017). Menurutnya, registrasi kartu akan mempermudah dalam mengembangkan layanan keuangan di semua daerah.

"Ini kan sejalan registrasi prabayar, kalau prabayar sudah registrasi. Bukan hanya meningkatkan kenyamanan kepada pelanggan. Itu bisa digunakan untuk akses, melalui operator seluler kepada masyarakat yang katakan usia tertentu di daerah tertentu. Misal remote, terjauh, daerah perbatasan itu kan dianggap banyak yang unbank," kata dia.

Rudiantara mengatakan, dalam rapat kali ini, semua infrastruktur baik lembaga keuangan maupun telekomunikasi akan dipercepat untuk pendalaman inklusi keuangan. Ini juga sejalan dengan program pemerintah membagikan sertifikat tanah.

"Artinya masyarakat yang unbank yang sebetulnya belum memiliki akses segera mungkin mendapat akses keuangan, jasa keuangan. Bisa simpanan, pinjaman. Sejalan juga dengan Menteri ATR. Presiden kan ke mana-mana bagi sertifikat, karena sertifikat kan bisa digunakan agunan," jelas dia.

Menurutnya, jika masyarakat mendapat akses layanan keuangan, maka perekonomian akan jalan. Dia bilang, pemerintah sendiri menargetkan inklusi keuangan mencapai 75 persen di tahun 2019.

"Tujuannya inklusi keuangan itu bagaimana jasa keuangan, perbankan bisa masuk unbank. Unbank itu bukan tidak punya credit worthiness, mereka selama ini tidak ada akses saja, mungkin mereka punya tanah, tapi masih girik. Karenanya pemerintah kan tahun ini 5 juta, tahun depan 7 juta, tahun 2019 itu 9 juta sertifikat, agar masyarakat bisa memanfaatkan," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

60 juta sudah registrasi

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya untuk menyosialisasikan ajakan registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan data kependudukan.

Terbaru, diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, sebanyak 60 juta pengguna telah melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

"Sampai tadi malam pukul 00.00 WIB, yang sudah berhasil registrasi sudah 60 juta kartu SIM," kata Rudiantara ditemui usai konferensi pers "8 Juta UMKM Goes Online" di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Rudiantara melanjutkan, umumnya pengguna yang gagal melakukan registrasi disebabkan kesalahan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Sayang, ia tidak menyebutkan jumlah pengguna yang gagal melakukan registrasi.

"Pada umumnya gagal saat memasukkan 32 digit angka, 16 digit NIK, dan 16 digit nomor KK. Jadi memang harus dilihat satu per satu supaya enggak salah memasukkan nomor kependudukan, sebab salah satu angka saja itu sudah gagal," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya