Pedagang Pulsa Boleh Registrasi Kartu SIM? Ini Penjelasannya

Wacana pedagang pulsa yang bisa mendaftar kartu SIM masih terus dibahas. Seperti apa kelanjutannya?

oleh Jeko I. R. diperbarui 17 Nov 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 12:30 WIB
SIM
Ilustrasi kartu SIM. Foto: Phone World

Liputan6.com, Jakarta - Wacana registrasi kartu SIM prabayar yang bisa dilakukan oleh pedagang pulsa terus digodok.

Baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), masih membahas proses agar para pedagang pulsa berhak melakukan registrasi.

Disampaikan ketua ATSI Merza Fachys, kewenangan yang diberikan kepada pedagang pulsa apabila pelanggan telah mendaftar ketiga nomor seluler. Jadi, nomor keempat bisa didaftar via pedagang.

"Nanti pedagang berwenang untuk mendaftar nomor keempat dan seterusnya," ujar Merza kepada Tekno Liputan6.com di sela-sela acara Digital Economic Briefing 2017, di kantor pusat Indosat Ooredoo, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Untuk informasi, pelanggan bisa mendaftarkan nomor seluler mereka yang telah divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), lewat SMS ke 4444. Pendaftaran lewat SMS itu memang cuma berlaku untuk ketiga nomor saja.

Pelanggan Tak Perlu Repot

Smartfren
Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren, ditemui usai Media Update 4G-LTE Advanced, di Jakarta, Senin (25/1/2016). (Liputan6.com/Corry Anestia).

"Nah, kalau nomor keempat kan ditolak kalau registrasi via SMS lagi. Makanya pelanggan harus daftar ke gerai operator. Gerai operator kan belum tentu di setiap kecamatan, kasian orang-orang yang registrasi harus datang ke Kota atau Kabupaten demi ke operator. Nah makanya nanti kami tunjuk beberapa outlet yang memenuhi syarat untuk pendaftaran," lanjutnya.

Adapun Merza mengungkap syarat pedagang pulsa yang bisa melakukan registrasi juga masih dibahas. Satu yang pasti dan diutamakan adalah kerahasiaan data pelanggan yang harus dijaga dan tidak bocor.

Lantas, kepastian soal kewenangan ini direncanakan bakal ketok palu pada pekan depan. Selain ATSI dan Kemkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga turut serta ikut menggodok kewenangan tersebut.

Untuk diketahui, registrasi kartu SIM prabayar telah dilaksanakan sejak 31 Oktober 2017. Untuk batas waktu pendaftaran akan berakhir pada 28 Februari 2017. Semua pelanggan kartu SIM maupun yang lama wajib mendaftar ulang nomor selulernya.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya